Wakil Komandan Polisi Militer I/Bukit Barisan, Letkol CPM Sri Intan Situmorang mengatakan, Kodam I/Bukit Barisan tidak akan mentolerir perbuatan kedua pelaku. Ia juga menegaskan, kedua pelaku pasti akan dipecat.
“Keterlibatan anggota lain tidak ada, hanya berdua ini saja dan pasti PTDH,” kata Intan,Dalam proses pemusnahan barang bukti di RSUD Pirngadi Medan, Kamis (15/12/22) kemarin.
Dua anggota TNI AD itu jadi kurir narkoba karena tergiur dengan uang yang dijanjikan gembong narkoba.
“Mereka ini dijanjikan Rp 2 juta per kilogram,” sebut intan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan pihaknya turut mengamankan dua warga sipil berinisial YSD dan S.
“YSD dan S adalah penerimanya. Kedua kami amankan setelah menangkap RH (Rian Herman) dan YT (Yalpin Tarzun), Kedua warga sipil ini ditangkap di sebuah hotel kawasan Jalan Pemuda, Kota Medan, pada Senin (5/12/2022) lalu,”katanya.
Empat pelaku yang dipamerkan ke publik menggunakan seragam tahanan berbeda. Untuk dua pelaku sipil mengenakan baju tahanan berwarna merah bertuliskan Dit Tahti Tahanan Polda Sumut sedangkan Untuk anggota TNI AD mengenakan baju tahanan berwarna kuning yang bertuliskan Tahanan Militer.
Krisno Siregar juga menyampaikan bahwa pihaknya masih memburu seorang pelaku berinisial H, yang diduga kuat memerintahkan dua anggota TNI AD tersebut untuk membawa narkoba itu ke Kota Medan.
“Untuk tersangka M adalah penerima barangnya. M juga kami DPO,” katanya.
Barang bukti dari empat tersangka sebanyak 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi dimusnahkan dengan mesin Medical Waste Incinerator milik RSUD Pirngadi Medan. (SPI/Red)
No comment