Aceh Subulussalam,sinarpagiindonesia.comn-Pemerintah kota Subulussalam menyegel atau mengambil alih kembali sebanyak 124 Kios di Pasar Moderen kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam.
Eksekusi penyegelan kios tersebut, dilakukan oleh Personel Satpol-PP dan WH serta dari dinas Perindustrian dan Perdagangan, koperasi dan UKM, disaksikan juga oleh Asisten ll Lidin Padang,SH Kasat Pol PP dan WH Saiban Gafar, S.Pd., dan Kabag Ekonomi setdako Subulussalam.
Bukan tanpa alasan, sebanyak 124 Kios tersebut diambil alih kembali oleh pemerintah kota Subulussalam lantaran penyewa atau pemakai kios tersebut tidak membayar Retribusi kepada pemerintah.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama asisten dua, dalam rangka untuk meningkatkan PAD, karena kios di Pasar Moderen ini banyak sekali yang tidak membayar makanya kita lakukan penyegelan” Kata Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop UKM, M. Ali, SE. Senin (09/01/2023).
Ia menjelaskan bahwa, ada dua versi pedagang yang ada di pasar modern tersebut, versi pertama, dia bukak dan gunakan kios tersebut namun tidak mau membayar Retribusi atau sewanya, versi kedua, tidak bukak atau tidak digunakan dan sama sekali tidak membayar Retribusinya.
Kabid Perdagangan M. Ali mengaku bahwa pihaknya akan melakukan penyegelan kios yang tidak membayar Retribusi, baik di bukak, maupun yang tidak dibukak oleh penyewanya.
“Kita lakukan penyegelan secara bertahap, setelah kita segel, kita tunggu selama 1 bulan, apabila si penyewa kios itu datang ke kita dan membayar Retribusinya maka kita akan berikan kembali Kios tersebut, apabila dalam sebulan tidak ada respon, maka pemerintah akan ambil alih dan menyewakan kepada masyarakat yang lain yang menginginkan kios tersebut” Kata Kabid Perdagangan M. Ali, SE
Penyegelan kios tersebut kata Kabid Perdagangan akan dilakukan secara bertahap, hari ini kita segel sebanyak 50 kios, sisanya dilakukan Minggu depan dan selanjutnya juga akan menyegel kios yang digunakan namun tidak membayar Retribusinya.
Menurut M.Ali, sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat yang menyewa Kios tersebut supaya membayar Retribusinya, namun tidak ada respon sehingga dilakukan penyegelan.
“Ini kita lakukan dalam rangka peningkatan PAD daerah Kota Subulussalam dan sudah sesuai dengan Perwal Nomo 21 Tahun 2019 yang menjelaskan tentang biaya retribusi kios di pasar Moderen ini sebesar Rp. 2.500.000,- dibagian dalam dan sebesar Rp. 3.000.000,- dibagian pinggir,” kata M.Ali.”(spi/sjp)
No comment