Pekanbaru, www.sinarpagiindonesia.com –
Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 4 Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan tema “Kekerasan Seksual Terhadap Anak”.
Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau yaitu Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Dian Praditha, S.H., Fungsional Analis Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H, Pengelola Media & Kemitraan Media Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Alfi Novriadi Lubis, S.H, Kepala SMA Negeri 4 Kandis Dadang Heru Dini, S.Si, Majelis Guru SMA Negeri 4 Kandis, serta para Siswa/Siswi SMA Negeri 4 Kandis.
Saat di Konfirmasi terkait hal itu, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., menyebutkan ke awak media Rabu (8/3/2023) adapun Kegiatan diawali kata sambutan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kandis Dadang Heru Dini, S.Si
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kandis Dadang Heru Dini, S.Si menyampaikan ucapan Selamat Datang kepada rombongan Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dalam rangka Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 4 Kandis.
Kemudian, Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kandis Dadang Heru Dini, S.Si juga menyampaikan agar para siswa/siswi SMA Negeri 4 Kandis dapat mendengarkan materi yang disampaikan oleh bapak/ibu dari Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau secara serius.
Selanjutnya, Kegiatan dilanjutkan dengan Penyampaian Materi yang disampaikan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H.
Dalam penyampaian materinya, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan bahwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak mayoritas terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school, yaitu sebanyak 12 satuan pendidikan (66,66%) dan terjadi kekerasan seksual di satuan pendidikan yang tidak berasrama hanya di 6 satuan pendidikan (33,34%).
Lanjut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH , MH., dalam materinya Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa bentuk kekerasan seksual adalah segala tindakan yang mencakup pelecehan dan kekerasan pada anak dibawah umur.
Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H mengatakan bahwa pencegahan kekerasan seksual terhadap anak salah satunya yakni agar para orangtua maupun guru disekolah dapat menjalin komunikasi yang baik kepada anak, Kemudian memberikam edukasi-edukasi serta pemahaman kekerasan seksual kepada anak.
Senada itu, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Dian Praditha, S.H, menyampaikan bahwasannya salah satu pencegahannya yakni agar mengajarkan anak untuk mebuat suatu batasan terhadap dirinya.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 4 Kandis berjalan aman tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes). tutup Kasi Penkum Kejati Riau” (spi/bmbg/lucky)
No comment