Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com –
Bertempat di Kantor Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO yang telah disita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 61 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 676.354 M2. ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH. MH., saat siaran pers Kamis (9/3/2023).
Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang yang diwakilkan oleh Sekretaris Camat Parung Panjang, untuk ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus.
Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.” sumber Puskenkum Kejagung” (spi/bmbg/lucky)
No comment