Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin kemarin (10/4/2023) melaksanakan persidangan atas nama Terdakwa Korporasi PT Intisumber Bajasakti, Terdakwa Korporasi PT Bangun Era Sejahtera, dan Terdakwa Korporasi PT Perwira Adhitama Sejati dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021.
Melalui siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., menyampaikan ke awak media, adapun saksi – saksi yang diperiksa pada pokoknya menerangkan:
Iwan Ridwan selaku Manager Material Management pada PT. Pertamina Gas.
Bahwa PT Pertamina Gas tidak pernah bekerjasama dengan Terdakwa Korporasi PT Inti sumber Bajasakti, Terdakwa Korporasi PT Bangun Era Sejahtera, dan Terdakwa Korporasi PT. Perwira Adhitama Sejati untuk pekerjaan dengan kontrak No. 026/KK/PIPA-GTM/XI/2016-SO tanggal 14 November 2016 tentang Pembangunan Pipa Gas Bumi Muara Karang-Bekasi dan Gresem- Semarang.
Bahwa PT Pertamina Gas tidak pernah bekerjasama dengan Terdakwa Korporasi PT INTISUMBER BAJASAKTI, Terdakwa Korporasi PT BANGUN ERA SEJAHTERA, dan Terdakwa Korporasi PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI untuk pengadaan pipa besi baja untuk pekerjaan yang dilakukan oleh PT Pertamina Gas.
YAN UTARA selaku Direktur PT Meraseti Logistik
Membenarkan untuk pengurusan jasa kepabeanan Terdakwa Korporasi PT INTISUMBER BAJASAKTI, Terdakwa Korporasi PT BANGUN ERA SEJAHTERA, dan Terdakwa Korporasi PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI sejak 2016 sampai 2020 menggunakan PT Meraseti Logistik dan diberikan kuasa kepada PT Meraseti Logistik untuk pengurusan kegiatan impor.
Membenarkan untuk pembuatan dokumen impor PT Meraseti Logistik menggunakan surat penjelasan (sujel) dari 2016 dan 2017.
Membenarkan adanya dibayarkan inklaring dari Terdakwa Korporasi PT INTISUMBER BAJASAKTI, Terdakwa Korporasi PT BANGUN ERA SEJAHTERA, dan Terdakwa Korporasi PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI kepada PT Meraseti Logistik sebagaimana yang telah disepakati dengan Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin 08 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.” sumber Puskenkum Kejagung”
(spi/bmbg/lucky)
No comment