5 Orang Saksi Diperiksa Dalam Sidang Perkara PT Krakatau Steel


Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com –

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Senin kemarin (10/4/2023) melaksanakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2008 sampai dengan 2019. 

Persidangan di gelar dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Terdakwa Ir. FAZWAR BUJANG, MBAT, Terdakwa HERNANTO WIRYOMIJOYO alias RADEN HERNANTO, Terdakwa ANDI SOKO SETIABUDI, Terdakwa Ir. BAMBANG PURNOMO, M. Eng, dan Terdakwa Ir. MUHAMMAD REZA.

Dalam siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., mengatakan adapun saksi yang diperiksa pada pokoknya menerangkan:

IRVAN KAMAL HAKIM, menjelaskan bersama dengan Sukandar dan Terdakwa Ir. FAZWAR BUJANG, MBAT menyetujui untuk dilaksanakan pelelangan blast furnace complex (BFC) meskipun belum terdapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan MCC CERI tidak dapat menyelesaikan detail basic engineering sebagaimana kontrak.

SUKANDAR, menjelaskan bridging loan diberikan kepada PT Krakatau Engineering dikarenakan perusahaan mengalami defisit keuangan. 

WISNU KUNCORO, menjelaskan dirinya pernah mengajukan RABOP melebihi nilai kontrak sehingga pembayaran harus dari anggaran lain.

IMAM PURWANTO, menjelaskan bersama dengan Terdakwa Ir. MUHAMMAD REZA, Terdakwa ANDI SOKO SETIABUDI, dan Firjadi Putra bersepakat dengan pihak MCC CERI untuk menaikkan kapasitas Coke Oven Plant (COP) setelah tanda tangan kontrak. Sebab apabila dilakukan sebelum tanda tangan kontrak, maka penandatanganan kontrak batal karena nilai penawaran MCC CERI telah melebihi nilai Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta para subkon tidak pernah dilakukan evaluasi dalam hal kesesuaian spesifikasi teknis. 

FIRJADI PUTRA, menjelaskan adanya menandatangani add kontrak ketiga yang mengakibatkan penambahan biaya kontrak sebesar Rp241 Miliar, serta tidak pernah memberitahukan kepada Direksi PT Krakatau Steel terkait pekerjaan yang dilakukan subkontraktor. 

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 13 April 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi, tutup Puspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana.

(spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *