Pekanbaru, www.sinarpagiindonesia.com –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Kamis (13/2023) melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2008 sampai dengan 2019.
Persidangan atas nama Terdakwa Ir. FAZWAR BUJANG, MBAT, Terdakwa HERNANTO WIRYOMIJOYO alias RADEN HERNANTO, Terdakwa ANDI SOKO SETIABUDI, Terdakwa Ir. BAMBANG PURNOMO, M. Eng, dan Terdakwa Ir. MUHAMMAD REZA dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH.,dalam siaran pers menyebutkan, adapun saksi yang diperiksa pada pokoknya menerangkan:
MAS WIGRANTORO, menjelaskan progres pembangunan BFC baru sampai 65% dan sampai saksi selesai menjabat sebagai Direktur Utama PT KS FBI, tidak juga selesai dikerjakan.
DADANG DANUSIRI, menjelaskan bersama dengan sdr. SUKANDAR dan Terdakwa Ir. FAZWAR BUJANG, menyetujui untuk dilaksanakan pelelangan BFC meskipun belum mendapat persetujuan RUPS. Ia juga menjelaskan terdapat cross pembayaran oleh PT Krakatau Engineering.
Selanjutnya saksi mencabut keterangannya terkait Agus Cahayana sebagai penghubung antara PT Krakatau Steel dengan MCC CERI (sikap JPU akan menghadirkan saksi verbal lisan).
Ir. YERRY, M.M., menjelaskan bersama dengan sdr. SUKANDAR dan Terdakwa Ir. FAZWAR BUJANG, menyetujui untuk dilaksanakan pelelangan BFC meskipun belum mendapat persetujuan RUPS. Pembayaran uang muka disetujui oleh Terdakwa Ir. FAZWAR BUJANG dan seluruh BOD yang bersumber dari equitas perusahaan.
Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa 02 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. Kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
(spi/bmbg/lucky)
No comment