Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin (8/5/2013) kembali memeriksa 8 orang saksi.
Saksi tersebut diperiksa lantaran terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran pers menyampaikan ke awak media, adapun ke 8 (depalan) Saksi – saksi yang di periksa yaitu :
1. FP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
2. DOP selaku Direktur Operasi I PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode April 2018 s/d April 2021.
3. INAP selaku Kepala Divisi Infrastruktur I PT Waskita Karya (persero) Tbk.
4. R selaku Vice President Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.
5. AK selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
6. RIW selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
7. DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.
8. DKS selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan, ungkap Ketut Sumedana.
Adapun kedelapan orang saksi sebut Ketut Sumedana, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast,Tbk., tutup Ketut.
(spi/bmbg/lucky)
No comment