Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kembali memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran pers, Rabu (17/5/2023) mengungkapkan ke awak media, adapun ke 9 Saksi yang diperiksa yaitu:
1. ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
2. LM selaku Bugdeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
3. DS selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka periode 2018.
4. JMS selaku Direktur Utama PT Lakemba Buana Perkasa.
5. GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
6. GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
7. OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma.
8. SW selaku Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
9.FAS selaku Budgetting Staf PT Sigma Cipta Caraka periode 2018, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Lanjut Ketut, Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018, tutup Ketut.
(spi/bmbg/lucky)
No comment