Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Periksa 2 orang saksi, Selasa (13/6/2023).
Saksi – saksi ini diperiksa yang dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,
Penjelasan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers ke awak media, adapun kedua saksi yang diperiksa yaitu:
1. H selaku Direktur Keuangan PT Aplikanusa Lintas Arta.
2. DT selaku Pemilik PT Anugrah Mega Prakasa.
Kedua orang saksi yaitu H dan DT diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka WP, tukas Ketut.
(spi/bmbg/lucky)
No comment