Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – MI selaku Pengacara Terdakwa IRWAN HERMAWAN diperiksa sebagai SAKSI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.
Saat tiba di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung guna memenuhi panggilan saksi, MI membawa uang sejumlah USD1,8 juta atau Rp27 Miliar untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.
Demikian penyampaian Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., Kepada awak media Kamis (13/7/2023).
Dalam siaran pers itu disebutkan, adapun Tim Jaksa Penyidik memanggil MI guna mendengar keterangan terkait asal usul uang tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, MI menyatakan bahwa uang tersebut didapat dari rekan kerjanya bernama Andika.
Selain itu, MI juga menyebut subjek yang mengembalikan uang tersebut berinisial S. Meski demikian, MI tidak mengetahui lebih dalam terkait identitas subjek yang mengembalikan uang tersebut.
Untuk diketahui, hari ini Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor MI, ungkap Ketut Sumedana.
Penggeledahan ini dilakukan guna mencari alat bukti dalam rangka mengetahui asal usul status uang tersebut, sehingga dapat dijadikan alat bukti atau untuk memulihkan keuangan negara atau sekedar barang temuan.
(spi/bmbg/lucky)
No comment