Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi.
Mereka ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
Berdasarkan siaran pers Rabu (9/8/2023) yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun ke 5 Saksi yang diperiksa yaitu:
1. RN selaku Pemilik atau Direktur PT Internasional Logam Mulia (ILM).
2. MA selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan.
3. MF selaku Finance Manager PT Antam Tahun 2023.
4. P selaku General ManagerUnit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam, Tbk Tahun 2023.
Adapun keempat orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 -2022, jelas Ketut.
(spi/bmbg/lucky)
No comment