Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya Rabu (16/8/2023) menyampaikan adapun 2 Orang yang diperiksa yaitu:
1. ARB selaku Bagian Keuangan CV Aneka Ilmu.
2. P selaku Wakil Direktur dan Tim Monitoring Proyek CV Aneka Ilmu.
Adapun kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, singkat Ketut.
(spi/bmbg/lucky)
No comment