Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Polsek Kotabumi Kota wilayah Hukum Polres Lampung Utara Berhasil menangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Senin 05 Januari 2024.
Kapolsek Kotabumi Kota IPTU SULYADI, S.H. saat di mintai keterangan menjelaskan, Pada Hari Senin tanggal 05 Januari 2024 sekira jam 19.30 Wib, Anggota Polsek Kotabumi kota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota telah ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUH Pidana.
DASAR:LP/B/12/II/2024/SPKT Polsek Kotabumi/Polres LU/Polda Lampung tanggal 03 februari 2024.
Waktu kejadian Pada Hari Sabtu tanggal 03 februari 2024 pukul 09.00 wib.
Tempat kejadian perkara Jalan Perum Wonogiri Indah Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab.Lampung Utara,”ujar Kapolsek.Lanjut Sulyadi sekira pukul 09.00 wib korban bersama seorang temannya berjalan kaki hendak main lalu tiba2 dihampiri oleh seorang laki-laki dengan gunakan sepeda motor matic warna merah dan mengatakan ” DEK AYO SAYA ANTAR” dan dijawab ” NGGAK” menirukan pelaku,”jelas Kapolsek.
Lalu pelaku kembali jalan ke arah perumahan dan tidak lama pelaku berputar balik dn memepet korban lalu dengan cepat merampas/merebut hp milik korban yang sedang dipegang lalu pelaku kabur ke arah Bundaran Tugu Alamsyah Kotabumi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan melapor ke Polsek Kotabumi Kota.
Korban DHAFITHA NIZZA NUR AZIZZA (9) perempuan, pelajar SD (kelas IV), TOT, perum Wonogiri indah RT.001/003 Kel. Kalapa Tujuh Kec.Kotabumi Selatan Kab.Lampung Utara.
HARIYANTO (37) warga Perum Wonogiri Indah RT.001/003 Kel. Kelapa Tujuh Kec.Kotabumi Selatan Kab.Lampung Utara.
YENI,(37) warga Perum Wonogiri indah RT.001/003 Kel.Kelapa Tujuh Kec.Kotabumi Selatan Kab.Lampung Utara.
YENI,(37) warga Perum Wonogiri indah RT.001/003 Kel.Kelapa Tujuh Kec.Kotabumi Selatan Kab.Lampung Utara.
Diduga pelaku DWI ANDRIANTO,(33) Wiraswasta, Tanjung Serupa Rt 002 LK 009 Kelurahan Tanjung Serupa Kecamatan Pakuon Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kronologis penangkapan Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku berada di rumahnya di Tanjung Serupa Rt 002 LK 009 Kelurahan Tanjung Serupa Kecamatan Pakuon Ratu Kabupaten Way Kanan kemudian Tim Opsnal Polsek Kotabumi Kota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan dan membawa Pelaku dan Barang Bukti Ke Polsek Kotabumi Kota,”ujarnya.
Barang bukti(BB) yang berhasil di amankan 1 unit HP Realme C25Y imei18601139053599135,imei2 860139053599127,warna abu metal
Sepeda motor Yamaha pregoS warna merah tanpa nopol Helm warna merah merek NHK Jaket warna hitam,”pungkas Kapolsek.
(spi/as/team)
No comment