Bagansiapiapi,sinarpagiindonesia.com –Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Rokan Hilir lagi- lagi melaporkan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Hal itu langsung disampaikan oleh Ketua DPD GRPPH-RI Bambang Irawan sesuai pulang dari kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Rabu sore (27/3/20204).
Menurut Ketua DPD GRPPH-RI Bambang Irawan, kali ini pihaknya melapor perkara dugaan korupsi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023 bahkan tidak menutup kemungkinan hal yang sama terjadi juga pada tahun 2022
Berdasarkan data yang ada, kami menduga di Bapedda Rokan Hilir memiliki niat jahat melawan hukum sesuai UU tipikor tahun 1999 No.31 pasal 2 dan di Pasal 3 sebagaimana di ubah dalam Undang Undang (UU) No.20 tahun 2001 JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP, oleh sebab itu dugaan ini harus di laporkan ke penegak hukum terpercaya yakni Kejaksaan Republik Indonesia, ujar Bambang pada media ini.
Lebih lanjut Ketua DPD GRPPH-RI Rokan Hilir Bambang Irawan didampingi Sekretarisnya Amiruddin memaparkan, adapun kisi -kisi temuan yang diperolehnya yaitu diduga pada kegiatan rutin kantor Bapedda tahun anggaran 2021-2022 mengalami kerugian negara dengan potensi mencapai 4 Miliyar lebih (data terlampir pada laporan di Kejari Rohil)
Kemudian sambung Bambang Irawan, Secara umum anggaran rutin dalam APBD kabupaten kota paling tidaknya terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang & Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Modal dan Belanja Bagi Hasil.
Anggaran rutin ini sangat penting bagi sebuah intentitas / organisasi perangkat daerah (OPD) karena dapat mendorong keberhasilan tercapainya sasaran kegiatan didalam pelaksanaan APBD.
Pentingnya anggaran rutin ini membuat OPD berusaha menyakinkan Tim Anggaran Perintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kab/kota agar mendapatkan alokasi anggaran rutin yang memadai bahkan jika memungkinkan mendapatkan alokasi anggaran yang besar setiap tahunnya.
Tentunya dengan besaran anggaran rutin ini perlu mempertimbangkan jumlah pegawai, jumlah kendaraan, jumlah barang inventaris dan bangunan dan pertimbangan lainnya, namun faktor faktor pertimbangan ini seringkan kali diabaikan didalam pengalokasian anggaran rutin opd terutama bagi OPD yang termasuk didalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena mereka memiliki fungsi lebih dibandingkan dengan OPD yang tidak terlibat dalam didalam TAPD ini, imbuh Bambang.
Berkaca dari uraian diatas dan melihat postur anggaran rutin Bappeda Kantor Rokan Hilir beberapa tahun terakhir selama periode 2020-2024 saat ini sebut Bambang, kami menduga tolak ukur yang digunakan oleh Kantor Bappeda Kabupaten Rokan Hilir diduga mengabaikan faktor faktor pertimbangan yang menjadi unsure dalam penentuan besar alokasi anggaran yang harus diberikan kepada masing masing anggaran rutin pada kantor tersebut.
Sebagai contoh selama periode 2021-2022 postur anggaran rutin pada Kantor realisasi cukup besar missal terkait dengan penggunaan belanja barang dan jasa tahun anggaran 2022 Kantor Bappeda Kabupaten Rokan Hilir membelanjakan sebesar 2.865.911.239,- dan pada tahun anggaran 2021 membelanjakan atau melakukan pengeluaran sebesar 2.335.457.707,- terjadi peningkatan pengeluaran sebesar 530,453,532,- dimana didalamnya ada belanja Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, -Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover dan belanja lainnya yang jika dilihat secara utuh mengalami peningkatan yang cukup tinggi, jika ditotal jumlah pengeluaran belanja barang dan jasa Kantor Bappeda Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021-2022 mencapai 5,201,368,946,-
Disisi lain Kat Bambang Irawan, ada belanja jasa yang juga mengalami peningkatan pengeluaran pada tahun 2022 sebesar 829,186,843,- dengan rincian pengeluaran tahun anggaran 2022 sebesar 2.802.900.199,- dan tahun anggaran 2021 sebesar 1,973,713,356,- jika ditotal dua tahun anggaran mencapai 4,776,613,555,-, diantaranya digunakan untuk belanja Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia, Belanja Tagihan Air, Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan, dan belanja pengeluaran lainya.
Selanjutkan jika kita melihat belanja Pemeliharaan untuk Kantor Bappeda Kabupaten Rokan Hilir terkait dengan belanja seperti Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang, Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Beroda Dua, Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) dan belanja pemeliharaan lainya juga cukup besar jika ditotal selama periode tahun anggaran 2021-2022 menghabiskan anggaran mencapai 1,280,922,867,-
Jika ditelusuri penggunaan dana anggaran Kantor Bappeda ini lebih dalam misalnya terkait dengan anggaran Belanja Dinas tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022 saja OPD bagian dari TAPD Kabupaten Rokan Hilir menghabiskan uang daerah mencapai 3,867,810,065,- dengan rincian pengeluaran belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2021 mencapai 1,533,762,852,- dan tahun anggaran 2022 mencapai 2,334,047,213,- terjadi kenaikan mencapai 800,284,361.
Berdasarkan uraian singkat secara umum diatas, dengan analisa sederhana yang dilakukan serta informasi awal yang diperoleh kami menduga adanya dugaan penyimpangan didalam penggunaan anggaran rutin pada Kantor Bappeda Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021-2022 bahkan mungkin juga terjadi di tahun anggaran 2023 dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai 4,4 Miliar yang tersebar pada beberapa kegiatan Kantor Bappeda Kabupaten Rokan Hilir.
Lanjut Bambang, Perkiraan Perhitungan Potensi Kerugian diatas tentunya tidak dapat dijadikan Nilai Kerugian Negara yang diduga dilakukan karena hal ini hanya merupakan perkiraan sendiri dengan analisa sederhana yang dibuat berdasarkan pencermatan data yang ada sehingga dibutuhkan Intervensi dari Aparat Penegak Hukum untuk melihat lebih dalam apakah dugaan yang ini dapat dijadikan sebagai data awal dugaan adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan dana pada Kantor Bappeda Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2022.
Ini belum termasuk biaya anggaran media bahwa selama 2021-2022 mencapai Rp. 452.670.000, yang anehnya Bapedda Rohil tidak pernah diperiksa oleh APIP. Maka dari itu kami minta kepada Kejari Rokan Hilir selaku penegak Hukum terpercaya agar dapat menindaklanjuti laporan kami ini, pungkas Bambang Irawan selaku ketua DPD GRPPH- RI Kabupaten Rokan Hilir (spi/redaksi)
No comment