Kejari Rohil Menyebut Telah Mengumpulkan Data Keterangan Dari Pejabat RSUD Protomo


Bagansiapiapi, www.sinarpagiindonesia.com – Buntut dari viral nya berita berjudul Kajari Rohil Bakal dilaporkan ke JAM- Pengawasan Kejagung RI akhirnya terbit surat balasan  Konfirmasi Progres Pengaduan Dugaan Korupsi di RSUD Dr RM.Pratomo Bagansiapiapi Tahun 2022.

Dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pertanggal 19 April 2024 nomor B-1359/L.4.20/Fd.1/04/2024 menyebut :

a. Bahwa saudara telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di RSUD Dr RM.Pratomo sesuai surat Nomor: 08/DPD/GRPPH-RVRH/2023 tanggal 03 Oktober 2023;

b. Terhadap laporan saudara tersebut telah ditindak lanjuti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan mengirimkan surat pemberitahuan tindak lanjut atas aporan tersebut sesuai dengan surat Nomor: B-3670/L.4.20/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 (Pidsus-2):

C. Bahwa sesuai dengan PP 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi maka Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah mengundang saudara selaku pelapor untuk memberikan keterangan terkait laporan saudara.

d. Bahwa selain meminta keterangan pelapor, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir juga telah mengumpulkan data dan meminta keterangan dari pejabat RSUD Dr. RM Pratomo.

e. Bahwa sampai saat ini masih dalam proses pendalaman data dan informasi yang diperoleh untuk menentukan apakah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

Tembusan

Yth. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru,

Yth. Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru

Yth. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru

Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Baiklah, setelah dipelajari dengan seksama, jelas disebutkan oleh Kejari Rohil bahwa selain meminta keterangan pelapor, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir juga telah mengumpulkan data dan meminta keterangan dari pejabat RSUD Dr. RM Pratomo.

Lebih jauh, pihak Kejari Rohil sampai saat ini masih dalam proses pendalaman data dan informasi yang diperoleh untuk menentukan apakah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, kan jelas sesuai dengan harapan Kejari Rohil kami memakluminya ucap Bambang Irawan selaku Ketua DPD GRRPH-RI Kabupaten Rokan Hilir Jumat (19/4).

Tetapi harus di ingat dan dijaga oleh Kajari Rohil sambung Bambang Irawan saat ini Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST. Burhanudin berhasil menempati serta mempertahankan urutan nomor 1 terpercaya di mata Publik.

Mengapa, kepercayaan publik ini bisa bertahan dan melekat di Lembaga Kejaksaan RI yaitu karena prestasi Jaksa Agung ST Burhanudin memiliki prinsip Tajam ke atas Humanis kebawah.

Jaksa Agung ST Burhanudin kata Bambang Irawan tanpa pandang bulu memberantas perkara- perkara dugaan tindak pidana Korupsi dan terakhir Kejagung berhasil mengungkap Dugaan Korupsi PT Timah dengan total kerugian negara Rp 271 Triliun.

Sementara di level daerah paling bawah yaitu di tingkat Kabupaten sebut Bambang Irawan masa sih dugaan korupsi itu tidak ada, bahkan sudah dibantu oleh masyarakat pun dalam hal mengungkap perkara yang dimaksud malahan yang berwenang memegang tongkat Komando Kajari masih saja berleha- leha hingga memasuki masa akhir jabatannya. Tentu saja hal ini dapat mencoreng lembaga Kejaksaan Republik Indonesia.

Sesuai dengan isi surat konfirmasi tersebut kami dari DPD GRRPH-RI akan mengawal kasus Dugaan Korupsi di RSUD Dr RM.Pratomo Bagansiapiapi Tahun 2022 ini sehingga benar- benar terungkap secara adil dan berkemanusiaan. Membiarkan kejadian dugaan Perkara tindak pidana Korupsi adalah lebih jahat dari pelaku dugaan korupsi, tutupnya.

(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *