Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Resmi 73 penjabat eselon tiga dan empat yang di Lantik pada 22 maret 2024 lalu, Resmi kembali menduduki kursi semula
Hal itu diungkapkan Salah Satu dari 73 pejabat yang ikut dalam pelantikan pada 22 maret 2024 lalu, ketika di hubungi wartawan ini, pada hari kamis (30/5/2024) sekira pukul 17:26 wib
Ya benar bang, 73 pejabat yang dilantik pada 22 Maret lalu. Resmi di menduduki kursi semula.
“Namun untuk SK pembatalannya belum saya terima karena kebenaran SK tersebut keluar saya sedang tidak berada di Lampung Utara.” Ujarnya seraya mengatakan jangan cantumkan nama saya ya bang.
Saat di tanya mengenai kapan SK pembatalan itu dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Lampung Utara, dirinya mengaku bahwa SK tersebut telah keluar pada hari Rabu.
“Kalau untuk SK pembatalan itu sudah ada pada hari Rabu 29 Di Pemkab Lampung Utara, Namun untuk pemberian nya hari ini.” Ucapnya
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sekda Lampung Utara, Lekok ketika dihubungi wartawan ini melalui via wahsapnya sedang tidak aktif.
Sebelumnya di beritakan, 73 pejabat eselon III dan eselon IV yang dilantik oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Utara Dina Prawiratarini pada 22 Maret 2024 lalu, kini merasakan kegalauan.
Pasalnya, SK Pembatalan Pelantikan 73 pejabat tersebut hingga saat ini tak kunjung diterbitkan oleh Pemkab Lampung Utara.
“Sampai saat ini SK pembatalan itu belum kunjung diberikan oleh Pemkab Lampung Utara, Jadi kita belum bisa bekerja dengan maksimal,” ujar salah satu lurah yang tidak mau disebutkan namanya.
“Tidak tahunya ke depan dapat permasalahan. Itu lah kenapa hingga sampai saat ini kita belum bisa sepenuhnya bekerja,” katanya.
Dua Minggu yang lalu, lanjut dia menuturkan. Pj Bupati Aswarodi, telah berjanji akan secepatnya memberikan SK pembatalan itu. Namun demikian sampai saat ini SK tersebut belum diberikan.
Saat disinggung mengenai apa harapannya terhadap pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Dirinya mengatakan, agar secepatnya SK pembatalan itu diterbitkan
“Harap saya kepada pemerintah kabupaten Lampung Utara. Untuk secepatnya terbitkan SK pembatalan itu, agar kita dapat bekerja Kalau seperti ini kita yang dibuat kebingungan karena kita masih takut-takut mengambil Sesuatu keputusan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Martahan Samosir, Mengaku masih menunggu persetujuan Mendagri adanya SK Pembatalan kepada 73 pejabat tersebut.
“Kita masih menunggu SK persetujuan tersebut terbit dari mendagri, apabila surat tersebut telah disetujui oleh Kemendagri maka Hal itu akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Lampung Utara,” pungkasnya.
(spi/team)
No comment