Rapat Paripurna DPRK Subulussalam Dalam Rangka Persetujuan Bersama Atas Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK.T.A.2023


Aceh Subulussalam, www.sinarpagiindonesia.com – Rapat Paripurna DPRK Subulussalam.Dalam rangka persetujuan Bersama Atas Rancangan Qanun Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2023. Tiga fraksi menyampaikan pandangan pendapat FraksiTerhadap pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan daerah.salah satu fraksi menyampaikan penolakan yaitu Fraksi Granat.sementara fraksi.Hanura.dan Fraksi Sada Kata.Merekomdasisakan.kepada PJ . walikota Subulussalam untuk Perbaikan tata kelola pemerintahan kota Subulussalam dengan baik.

Dalam penyampaian fraksi Granat yang di sampaikan Bahagia Maha,Ketua Fraksi Granat, menyampaikan pandangan fraksinya terkait penolakan persetujuan rancangan qanun tersebut.11juli 2024.

 

Menurut Bahagia, keputusan tersebut diambil berdasarkan banyaknya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kebijakan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

 

Temuan-temuan tersebut secara keseluruhan berjumlah 44 miliar lebih, rincian temuan tersebut antara lain.

 

Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik sebesar Rp 7.698.444.932,- tidak sesuai ketentuan

 

Penggunaan DAK fisik sebesar Rp 10.931.159.741,- tidak sesuai dengan ketentuan aturan

 

Penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) untuk sebesar Rp 15.685.037.860,- tidak sesuai ketentuan

 

Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp 7.025.546.000,- tidak sesuai ketentuan

 

Penggunaan Dana (ZIS) sebesar Rp 3.102.805.473,- tidak sesuai ketentuan

 

Bahagia Maha menegaskan bahwa temuan-temuan tersebut jelas-jelas melanggar hukum dan aturan serta menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait, sehingga menyebabkan kerugian terhadap daerah dan menghambat pembangunan daerah.

 

Oleh karena itu, Bahagia meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan secara mendalam dan transparan terkait rekomendasi BPK tersebut.

 

“Fraksi Granat menolak persetujuan rancangan qanun ini karena banyaknya temuan dari LHP BPK yang menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum.

 

Kami meminta agar APH melakukan penyelidikan secara transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya,” ujar Bahagia Maha.

 

Rapat paripurna ini berlangsung dengan suasana yang cukup tegang, mengingat pentingnya isu yang dibahas dan dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah Subulussalam.

 

Keputusan akhir mengenai rancangan qanun ini masih menunggu hasil penyelidikan dan tindakan yang akan diambil oleh pihak terkait.

(spi/saur)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *