Diduga Adanya Diskriminasi Oleh Lurah Pasar Merah Timur Kec. Medan Area Terhadap Calon Perempuan Dalam Rekomendasi Calon Kepling lingkungan 7


Medan, www.sinarpagiindonesia.com – Dalam hal bakti kepada warga khususnya di kota Medan melalui Perwal no. 21 tahun 2021 terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan , Walikota Medan Bobby Nasution yang ditandatangani sekda Medan Wiriya Al-rahman sudah menerbitkan pedoman untuk berjalannya dengan baik 5 skala prioritas yang sudah dicanangkan oleh pemerintahan kota Medan.

Namun dalam pelaksanaan nya seyogyanya Lurah Pasar Merah Timur Karim Surbakti bersikap adil dan demokratis diduga mendiskriminasi kalau khusus calon Kepling di lingkungan 7 kelurahan PMT (pasar merah timur – red) yang bertepatan domisili kantor Kelurahan baiknya di isi oleh Gender Laki-laki. Menerima informasi tersebut maka Awak media mengumpulkan informasi lanjutan dan keluhan dari seorang perempuan calon Kepling yang memang sudah ikut melakukan ujian verifikasi dan “sudah pernah” muncul namanya sebagai Kepling lingkungan 7 PMT namun tanpa tahu sebab keesokan harinya langsung berganti dengan nama calon laki-laki.

Adalah MP – 44 tahun, seorang ibu yang namanya sudah muncul pada pengumuman verifikasi dan digantikan oleh calon laki-laki HFN-26 tahun menanyakan hal tersebut kepada Lurah PMT dan jawaban lurah PMT kalau beliau hanya mendengar saran dari seorang warga saja di lingkungan tersebut bahwa diminta kalau jangan perempuan yang menjadi Kepling (kepala lingkungan – red) di lingkungan 7 kelurahan PMT. Akhirnya tidak mendapatkan solusi dan penjelasan atas rekomendasi tersebut maka awak media mencoba konfirmasi atas informasi itu dengan menghubungi Karim Surbakti Lurah PMT namun sampai berita ini diturunkan tidak di respon oleh Lurah.

” Si HFN itu udah pakai baju seragam Kepling kemana-mana dan ada pernah yang pasang spanduk menyatakan selamat kepada HFN sebagai Kepling terpilih di simpang Sukmawati – jl. Bakti namun beberapa warga komplain kenapa belum terima SK Kepling udah main pasang spanduk saja? Walau sekarang sudah dicopot lagi spanduk nya” ujar warga lingkungan 7 PMT yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media dan di amin kan oleh beberapa warga yang lain tentang hal tersebut pada Jumat (23/8/2024).

Begitupun kepada camat kecamatan Medan Area Sutan AF. Lubis , Awak media mencoba konfirmasi informasi tersebut via telepon namun belum juga di konfirmasi oleh Camat kecamatan Medan Area terkait hal tersebut.

” Pernah juga kami dengar kalau lurah tersebut melalui camat Medan area dipanggil oleh anggota DPRD Medan ke kantor DPRD kota Medan dan mungkin hal tersebut membuat di beberapa lingkungan di kec. Medan Area masih belum di keluarkan SK Kepling ” dilanjutkan oleh warga yg tidak mau disebutkan namanya kepada awak media.

Menelusuri berita ini maka awak media konfirmasi melalui sambungan telepon kepada salah satu anggota DPRD kota Medan dan menyampaikan kalau agar warga coba pelajari dahulu tentang Perwal 21 dan persyaratan umum calon Kepling dan akan segera ditindak lanjuti kabar tersebut.

“Memang harusnya seorang pejabat publik seperti lurah janganlah ucapkan kalimat yang seakan mendiskreditkan gender dalam hal pelayan kepada warga karena kita kan negara Pancasila justru ini mencederai butir-butir dalam Pancasila itu sendiri ” Menurut tokoh masyarakat di lingkungan 7 kelurahan PMT yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media.

Inilah polemik yang masih sering terjadi ditengah warga kita masih beberapa dijumpai seperti seorang aktivis pemerhati masyarakat Sumut pernah menyampaikan aspirasi secara terbuka terkait pemilihan atas rekomendasi calon Kepling di salah satu lingkungan di kelurahan Komat IV kecamatan.Medan Area dan meminta agar walikota segera mencopot lurah yang melakukan hal yg tidak demokratis dan melalui ini juga beberapa warga di lingkungan 7 kelurahan Pasar Merah Timur akan melakukan hal serupa dengan menyampaikan aspirasi warga langsung kepada walikota Medan meminta agar Lurah PMT Karim Surbakti agar di copot dari jabatan nya sekarang ini dikarenakan diduga mendiskriminasi dan mendiskreditkan gender perempuan dengan menganggap tidak layak menjadi kepala lingkungan. Padahal MP – 44 tahun sangat layak menjadi Kepling yang baru dikarenakan Kepling sebelumnya yang tidak melanjutkan posisi nya lagi sudah merekomendasikan kepada lurah PMT dikarenakan bu MP – 44 tahun sudah biasa membantu warga dan lurah sebelumnya dalam kegiatan P3K, Posyandu bahkan mendata warga terkait sensus penduduk dan sebagainya, ujar beberapa warga lingkungan 7.

” Jadi harapan kami baiknya bila memungkinkan agar di lakukan rekomendasi ulang dengan pengetahuan dan pengalaman terkait pelayanan terhadap warga lingkungan 7 kelurahan PMT agar demokratis sebab warga umumnya sudah mengenal dan mengetahui kinerja Bu MP dalam membantu kinerja lurah PMT sebelumnya dengan baik” yang disampaikan beberapa warga juga tokoh masyarakat di lingkungan 7 kelurahan Pasar Merah Timur kec. Medan Area.

(spi/koer)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *