Nagan Raya, www.sinarpagiindonesia.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) secara serentak tahun 2024 di kabupaten Nagan Raya yang sebentar lagi akan dilaksanakan, Samsuardi.SH salah satu tokoh politik kabupaten Nagan Raya, dalam konferensi pers dikediamannya, didepan awak media menceritakan history tentang dirinya, ” assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya atas nama Samsuardi SH, dalam kesempatan ini ingin menyampaikan tentang masa yang sudah berlalu tentang diri saya yang pernah diputuskan oleh pengadilan tentang tindak pidana yang melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP dengan Pidana 1 Tahun, yang telah diterbitkan dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor 102/K/PID/2018. Serta pasal 2 dan 6 ayat (1) huruf B Perpu nomor 51 Tahun 1960, Perma nomor 2 tahun 2012 tentang tindak pidana ringan dengan putusan pengadilan Negeri Suka Makmue nomor:1/PID.C/2024/PN SKM, pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang pertanggungjawaban pelaku tindak pidana perusakan barang.
Pasal ini menyatakan bahwa barangsiapa yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dan selanjutnya, saat ini sudah bebas dan dibuktikan dengan surat bebas dengan nomor: W1.PAS5.PK.02.02-126, yang pada hari itu tepat di tanggal 01 Maret 2020, kepala Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Meulaboh menerangkan atas nama Samsuardi alias juragan Bin Alm. M. Daud dibebaskan.
Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum saya juga menjalani bimbingan di Balai Permasyarakatan (BAPAS) kelas II Nagan Raya dan tertanggal 5 Juli 2020 selesai menjalaninya. Selesai menjalani hukuman, maka dengan ini pula secara terbuka menyampaikan kepada public, namun demikian saya Samsuardi yang kerap disebut Juragan sapaan akrabnya, tidak sedikitpun terniat bertindak untuk merugikan masyarakat, terkhusus di kabupaten Nagan Raya ” ungkap Samsuardi.SH
Atas perbuatan itu saya telah melaksanakan hukuman dan menjalani segala putusan pengadilan dengan lapang dada, kemudian dari pada itu, saya sebagai seorang anak yang terlahir dari Rahim seorang ibu dan sebagai masyarakat yang pernah diputus berbuat salah, maka dikesempatan ini, izinkan saya untuk mengabdikan diri dan membalas jasa kebaikan seluruh masyarakat kabupaten Nagan Raya. ” Ucapnya
Selanjutnya, dalam kondisi seperti ini, di usia yang matang sudah sepantasnya kabupaten Nagan Raya ini dibenahi dan itu merupakan mimpi saya sejak dulu, bahkan apapun yang akan terjadi kedepannya nanti ” Niat hati saya untuk Membangun Nagan Raya yang Bermartabat adalah sebuah cita cita”
Dan ” Mari merawat damai, mari menjaga pesta pemilihan Bupati dan wakil bupati di Nagan Raya dengan sejuk, saling merangkul untuk menentukan arah mewujudkan Nagan Raya raya BERMARTABAT ” pungkas Samsuardi.SH di penghujung Konferensi Persnya.
(spi/amad/red)
No comment