Nagan Raya,sinarpagiindonesia.com – Setiap manusia yang berada di muka bumi ini pasti pernah melakukan kesalahan.Seperti yang di alami,Samsuardi SH, pada waktu yang sudah berlalu dan pernah diputuskan oleh pengadilan,melanggar Tindak pidana pasal 406 ayat (1) KUHP dengan Pidana 1 Tahun.
Dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor 102/K/PID/2018. Serta pasal 2 dan 6 ayat (1) huruf B Perpu nomor 51 Tahun 1960, Perma nomor 2 tahun 2012 tentang tindak pidana ringan dengan putusan Pengadilan Negeri Duka Makmue nomor:1/PID.C/2024/PN SKM.Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang pertanggungjawaban pelaku tindak pidana perusakan barang.
Pasal ini menyatakan bahwa barangsiapa yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dan kini sudah bebas dibuktikan dengan surat bebas dengan nomor: W1.PAS5.PK.02.02-126. Hari itu 1 maret 2020 kepala Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Meulaboh menerangkan atas nama Samsuardi alias juragan Bin Alm. M. Daud dibebaskan. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum saya juga menjalani bimbingan di Balai Permasyaratan (BAPAS) kelas II Nagan Raya dan tertanggal 5 Juli 2020 selesai menjalaninya.
Itulah manusia yang di ciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa (TYME) pasti mengalami cobaan.”Kini,Samsuardi SH menebus kesalahan tersebut untuk memajukan kota kelahirannya dengan maju sebagai calon Bupati Nagan Raya Dengan ijin Allah SWT dan di dukung warga masyarakat,semoga saya amanah dalam memajukan kota kelahiran saya”.
“Saya siap untuk mengangkat harkat dan martabat Bagan Raya menjadi Kota yang baik dan bermartabat ucapnya kepada awak media ini.(spi/red)
No comment