Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Kepala Sekolah Dan Bendahara BOS Diintai KPK Setelah SPI Temukan Berbagai Kejanggalan
Dalam kurun waktu 2022 hingga 2023- SPI (survei penilaian integritas), menemukan kejanggalan dalam pengelolaan yang di lakukan oleh kepala sekolah dan bendahara dana bos.
Hal ini menjadi perhatian khusus dari komisi pemberantasan korupsi (KPK), Bukan hanya instansi pusat sekelas kementrian pendidikan.
Namun, merambah hingga satuan pendidikan yang mengincar para kepala sekolah hingga bendahara dana bos.
Erat hubungannya dengan potensi penyalagunaan anggaran pendidikan tentang Dana bantuan operasional sekolah (BOS), hasil survei penilaian integritas (SPI) pendidikan yang di lakukan KPK pada periode tahun 2023 temukan fakta mengejutkan.
Terutama terkait penyimpangan pengelolaan anggaran dana BOS di satuan pendidikan, yang di lakukan oknum kepala sekolah dan bendahara bos.
Data penilaian indeks integritas pendidikan tahun 2023 berada dalam kategori korektif, dan berada pada skala 73,7 dari 100 sehingga perlu dilakukan perbaikan.
Tahun 2023, indeks integritas pendidikan sebesar 73,7 dari skala 1 – 100 atau berada pada kategori korektif dan harus ada segera perbaikan”, tulis @official.kpk dikutif klik pendidikan. Dari Instagram pada Minggu 2 Juni 2024.
Berbagai temuan SPI pendidikan sektor anggaran berhasil di dapat KPK diantaranya : 1. Laporan penggunan anggaran fiktif, KPK menyebut banyak satuan pendidikan ATA sekolah membuat laporan keuangan fiktif. Laporan tersebut dibuat tidak sesuai dengan penggunaan dana sebenarnya.
Bahkan data KPK mencatat 33,09 persen sekolah melakukan hal tersebut.
Penggunaan dana BOS yang menyimpang, temuan selanjut nya dari pengakuan pihak satuan pendidikan yang mengaku bahwa penggunaan dana BOS tidak sesuai sasaran.
KPK mencatat sebanyak 13,39 sekolah se Indonesia mengakui bahwa dana BOS untuk fungsional pada sasaran yang di butuhkan satuan pendidikan.
Aplikasi anggaran BOS sudah di tentukan by template, sehingga berbagai kebutuhan disekolah belum tentu sama dengan aplikasi.
Beberapa wilayah yang paling jadi sorotan diantaranya Kalimantan, Papua dan Sumatra Utara dan tidak menutup kemungkinan provinsi lainnya. Bentuk penyalahgunaan dana bos Dari hasil SPI pendidikan sektor anggaran ini, KPK juga menemukan jenis jenis praktik penyalagunaan anggaran sebagai berikut:
pemerasan, potongan, dan pungutan disekolah tercatat 8,74 persen terjadi di satuan pendidikan. Nepotisme pengadaan barang dan jasa di sekolah, tercatat 20,52 persen sekolah. penggelembungan biaya penggunaan dana BOS, terjadi sebanyak 30,83 persen Praktik penyalahgunaan lainnya sebesar 39,91 persen.
memberikan rekomendasi pengawasan yang lebih ketat oleh Kepala Dinas masing masing wilayah.
Lalu bagaimana dengan pengelolaan dana BOS di sekolah wilayah Lampung khusus nya kabupaten Lampung Utara.
(spi/as/lp)
No comment