Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial JP (46) yang terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis shabu.
Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman pelaku yang beralamat di Jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten setempat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berkat pengembangan dari keterangan pelaku I yang lebih dulu ditangkap.
“Dari keterangan I bahwa barang haram tersebut di dapat dari pelaku JP, sehingga kami lakukan penangkapan terhadap JP,” jelas Kasat AKP Eko Heri, Sabtu (14/9/24).
Dalam penangkapan pelaku JP tersebut, petugas kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket shabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah bundel plastik, 2 buah centong, 1 buah kotak rokok dan 1 unit Hp Readmi.
Kasat AKP Eko Heri mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lampung Utara,” ujarnya.
(spi/as)
No comment