Soal Pelayanan BPJS Kesehatan, Anggota PWI Lampung Utara Sampaikan Keluhan Masyarakat Dalam Anugerah Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan Tahun 2024


Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyelenggarakan acara Media Workshop dan Anugerah Karya Tulis Jurnalistik Tahun 2024, secara virtual di Gedung BPJS Kesehatan Kotabumi bersama PWI Kabupaten Lampung Utara.

Setelah mengikuti sesean acara Media Workshop dan Anugerah Karya Tulis Jurnalistik Tahun 2024 secara virtual, sejumlah awak media yang tergabung dalam Organisasi PWI Lampung Utara menyampaikan beberapa keluhan peserta BPJS Kesehatan atau masyarakat.

Sebelum dimulai kegiatan virtual tersebut, Muhammad Ramzi selaku Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat menyatakan bahwa, pihaknya membuka ruang untuk berdialog dengan para jurnalis yang bertugas di Kabupaten Lampung Utara.

Setelah mengikuti acara itu, dialog interaktif pun dilangsungkan. Dan pada kesempatan itu juga, Sodikin dari media Jejaring.com menyampaikan keluhan masyarakat atau pasien yang dipulangkan oleh pihak rumah sakit namun kondisi pasien tersebut belum sepenuhnya pulih. Kemudian pada kesempatan yang sama Sastra Sudadi dari media Radar Lampung tv juga menyampaikan, tentang tunggakan peserta BPJS apakah dapat dihilangkan atau diberikan pengurangan iuran setelah sekian tahun tidak membayar kewajibannya selaku peserta BPJS Kesehatan.

Kemudian pertanyaan yang terakhir disampaikan oleh Antaufik Rizka dari media Trans Lampung, yang menanyakan tentang Perpindahan Pelayanan Kesehatan (Paskes,red) dari peserta mandiri ke peserta PBI.

Merespon penyampaian perwakilan jurnalis itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan Apriyantina bersama Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi Muhammad Ramzi dan Koordinator Frontliner Yeni Eka Firdaus secara bergantian memberikan penjelasan terkait keluhan masyarakat yang disampaikan oleh para awak media tersebut.

Berdasarkan standar kerjasama antara BPJS kesehatan dengan para pihak rumah sakit yang telah menggunakan layanan BPJS Kesehatan, seharusnya pihak rumah sakit tidak boleh mempersilahkan pasien untuk pulang, jika kondisi Pasien belum sepenuhnya pulih, tetapi yang menentukan sembuh atau belumnya seorang pasien itu adalah dokter dimana pasien tersebut dirawat, karena yang mengetahui kondisi pasiennya sudah sembuh ataupun belum itu dokter.

“Seharusnya, sebelum ada ketentuan dari Dokter yang menangani, pasien BPJS Kesehatan belum bisa pulang, sebelum kondisi pasien itu pulih total. Dan pastinya juga tidak ada batasan waktu, kapan pasien itu harus di pulangkan” ujar Apriyantina Rabu (25/9).

Dikesempatan itu juga, Apriyantina mengajak semua elemen masyarakat dan instansi pers untuk tetap bekerjasama memberikan informasi kepada pihaknya jika ditemukan adanya pasien yang belum sembuh namun sudah dipulangkan pihak rumah sakit atau dokter. “Keluarga pasien bisa segera menghubungi pihak BPJS Kesehatan, dan siap untuk kami konfirmasi” tegasnya.

Untuk sanksi lanjutnya, jika ada temuan atau keluhan dan laporan, setelah dilakukan kroscek maka akan dilakukan SP sesuai dengan kesepakatan sebagaimana dalam MoU yang dilakukan antara pihak BPJS kesehatan dengan pihak Rumah Sakit.

Tentunya pihak BPJS kesehatan juga terus melakukan pengawasan aktif disetiap pelayanan kesehatan yang telah mengumpulkan layanan BPJS Kesehatan.

“Pengawasan ini dilakukan karena BPJS Kesehatan memiliki target untuk melakukan kunjungan ke pasien-pasien yang menggunakan pasilitas BPJS Kesehatan” ungkapnya.

Apriyantina juga menjelaskan, untuk itu masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan apa yang menjadi keluhan di program BPJS Kesehatan. Karena selain Paskes yang telah menggunakan layanan BPJS Kesehatan, pihaknya juga telah membuka layanan pengaduan dengan menyertakan nomor kontak dan pelayanan BPJS Kesehatan baik itu peserta Mandiri ataupun PBI di setiap Rumah Sakit yang memberikan pelayanan BPJS Kesehatan.

“Jika ada keluhan pasien terkait pelayanan BPJS Kesehatan, peserta/pasien dapat segera menghubungi layanan pengaduan yang telah tersedia. Dan saya pastikan petugas kami selalu Standby untuk melayani apapun bentuk pengaduan yang di sampaikan oleh Peserta BPJS Kesehatan” tegasnya.

Sementara itu Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi Muhammad Ramzi juga menjelaskan tentang tunggakan iuran, BPJS memberikan 25 bulan iuran yang harus diselesaikan bagi yang memiliki tunggakan di atas 2 tahun. Dan mengenai peralihan Paskes dari BPJS Kesehatan Mandiri ke Paskes PBI baik tersebut, baik daerah atau pusat itu pasti ada usulan dari peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, untuk monitoring rutin setiap bulannya yang dilakukan pihak BPJS Kesehatan di setiap rumah sakit dilakukan melalui program kunjungan langsung ke peserta yang tengah dirawat.

“Dikarenakan aturan-aturan BPJS kesehatan yang dinamis, untuk itu BPJS mengharapkan kerjasama baik dari media massa dan masyarakat secara umum bisa terus melakukan interaksi melalui laporan ke pihak BPJS Kesehatan agar segera dilakukan tindakan” jelas Ramzi.

Masih kata Ramzi, untuk program kelas rawat inap standar (KRIS), program tersebut bukan dijadikan untuk satu kelas, namun sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh aturan pusat.

“Kris atau kelas rawat inap standar itu tidak sama, tapi maksimalnya 4 orang pasien yang tengah dirawat dalam satu ruangan, itu juga sesuai dengan standar yang telah ditentukan, dan setiap kelas itu disesuaikan dengan fasilitas ketentuan yang diberlakukan” jelasnya.

(spi/as)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *