Bagansiapiapi, www.sinarpagiindonesia.com – DPD LSM Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) melaporkan Kajari Rokan Hilir Asisten Pengawasan ( Aswas) Kejati Riau. Kamis (3/10/2024).
Pasalnya, laporan tersebut dalam rangka ketidakpuasan DPD LSM GRRPH-RI setelah menerima surat dari pihak Kejari Rohil yang menindaklanjuti Surat Laporan Pengaduan dari Saudara Nomor: 11/DPD/GRPPH-RI/RH/2023, tanggal 03 November 2023, perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi di RSUD DR.RM. PRATOMO Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2022.
Kami ( Kejari Rohil) sampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian, yaitu pengumpulan data dan permintaan keterangan atas laporan/pengaduan tersebut, dan setelah kami melakukan analisis terhadap data-data yang Saudara berikan dalam surat pengaduan, maka bersama ini kami sampaikan bahwa laporan Saudara belum dapat kami tindaklanjuti karena belum ada ditemukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak RSUD DR RM PRATOMO Bagansiapiapi perihal kenaikan tarif pelayanan kesehatan.
Hal tersebut kami (Kejari Rohil) simpulkan setelah diperoleh data dan fakta bahwa biaya yang dikenakan kepada masyarakat yang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD dr Pratomo Bagansiapiapi Nomor: 900/Keu-RS/II/2018/007 tanggal 05 Februari 2018 Tentang Tarif Pelayanan Administrasi Obat Di lingkungan RSUD RM Pratomo Bagansiapiapi dan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr RM Pratomo Bagansiapiapi Kabupaten Rohil Nomor:900/UM-RS/XII/2021/048 tanggal 27 Desember 2021 Tentang Tarif Pelayanan Administrasi Obat di lingkungan RSUD Dr. RM Pratomo Bagansiapiapi adalah berupa permasalahan administrasi karena seluruh pendapatan BLUD RSUD Dr RM Pratomo Bagansiapiapi telah disetorkan ke Rekening Penerimaan yang sah untuk selanjutnya dipergunakan untuk pelayanan kesehatan.
Adapun terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun Anggaran 2022 telah dilengkapi dan diselesaikan oleh pihak RSUD DR RM PRATOMO Bagansiapiapi pada tahun 2023. Apabila di kemudian hari terdapat fakta atau data keterangan yang dapat menunjukkan perbuatan melawan hukum yang berhubungan dengan perbuatan korupsi, maka akan kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Demikian untuk maklum.
Setelah menerima surat balasan SP2HP dari Kejari Rohil tersebut kami berinisiatif mengambil tindakan dan melaporkan Kajari Rohil melalui Pos indonesia
Kronologis, pada tgl 03 Oktober 2023 DPD GRPPH- RI melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan RSUD Dr.RM. Pratomo Bagansiapiapi ( Surat Pengaduan Terlampir) berdasarkan temuan LHP BPK Propinsi Riau ta.2022 Direktur RSUD Dr. RM.Pratomo Bagansiapiapi di duga korupsi karena jabatan dan kedudukan nya sebagai Pimpinan di RSUD Dr.RM.Pratomo Bagansiapiapi seorang ASN sewenang wenang membuat kebijakan di luar aturan yang ada sesuai UU tipikor tahun 1999 No.31 di Pasal 3 sebagaimana di ubah dalam Undang Undang (UU) No.20 tahun 2001 JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP
A. Terdapat hasil pendapatan rumah sakit yaitu biaya jasa sarana (JS) dan biaya jasa pelayanan (JP) kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Pada pasal 32 huruf a yang menyatakan pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau yang nama lainnya yang di persamaan dengan pungutan di luar yang di atur dalam undang undang dan melanggar peraturan bupati nomor 22 tahun 2011 tentang tarif pelayanan kesehatan badan layan umum RSUD Dr Rm.Pratomo Bagansiapiapi karena biayanya melebihi dari aturan yang ada sehingga menimbulkan kerugian materi dari masyarakat yang berobat di rumah sakit tersebut. seharusnya pihak RSUD Dr. RM. Pratomo sesuai amanah aturan yang ada meringankan beban masyarakat yang miskin berobat disana tetapi faktanya menambah beban masyarakat sehingga merugikan masyarakat baik materi maupun perasaan masyarakat
B. Penempatan deposito RSUD Dr. RM.Pratomo Bagansiapiapi pada Neraca per 31 Desember 2022 sebesar Rp. 4.027.614.136.19 termasuk di dalamnya deposito BLUD RSUD pada BANK BNI Cabang Dumai dengan nomor rekening 0982754041 sebesar Rp. 1000.000.000,00 BANK BNI cabang Dumai dengan nomor rekening 1150341917 sebesar Rp. 1000.000.000,00 dan BSI KCP. Bagansiapiapi dengan nomor rekening 7000000130850361 sebesar Rp. 1000.000.000,00 Direktur RSUD Dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi antara Bank di duga ikut kerjasama melanggar aturan perbankan sebab pihak RSUD Dr.Rm.Pratomo menempatkan sebagian uangnya dalam bentuk deposito tanpa di sertai kerjasama sehingga menimbulkan dugaan penimbunan dana dan korupsi berjamaah bersama sama koleganya permasalahan tersebut terindikasi tindak pidana tipikor pasal 2 dan 3 dan tidak pidana bidang perbankkan, karena BANK tersebut di duga tidak melakukan pencatatan deposito ke dalam pembukuan BANK
3. Pada nomor 1 ( Pertama) di atas setelah di keluarkan surat pemberitahuan Pidsus 3 A laporan kami oleh Kajari Rohil yang baru menjabat lebih kurang 3 bulan selaku pimpinan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sungguh aneh pertanyaan beliau bahwa ia menyimpulkan,”tidak di temukan perbuatan melawan hukum Hanya permasalahan administrasi”
Menurut kami (DPD LSM GRRPH-RI) urai Bambang Irawan kepada media ini, setelah di telaah secara seksama pernyataan Kajari tersebut,tidak mendasar di duga tanpa ada dasar hukum yang jelas dan di duga hanya menutup kebohongan para pelaku tidak pidana korupsi di pihak RSUD Dr.Rm.Pratomo dan kami menduga Kajari Rohil tidak profesional dalam penindakan tindak pidana korupsi.
Padahal jelas imbuh Bambang Irawan, laporan tersebut hampir satu tahun lamanya,pihak RSUD Dr.Rm.Pratomo sudah berulang kali di panggil oleh Kejaksaan Negeri Rohil dan juga pihaknya meminta data pengeluaran dana BLUD dari tahun anggaran 2018 s/d ta.2022,dan anehnya lagi surat Pidsus 3 A hanya di tanda tangani oleh Kajari tidak di tanda tangani oleh Kasi Pidsus yang baru ini MISAEL ASARYA TAMBUNAN SH.MH. tidak Seperti surat sebelumnya Kejaksaan Negeri Rohil mengeluarkan surat pemberitahuan laporan RSUD Dr.Rm.Pratomo yaitu Pidsus 2 tgl 19 April 2024 yang mana surat tersebut di tanda tangani oleh mantan Seksi Pidana Khusus Priandi Firdaus SH.MH”
Jadi menurut kami, tambah Ketua DPD LSM GRRPH-RI Bambang Irawan, surat Pidsus 3 A yang di berikan tersebut di duga cacat adminstrasi ( Surat Pidsus 2 & Surat Pidsus 3 A Terlampir)
Oleh karena itu,Kami dari DPD GRPPH- RI Kabupaten Rokan Hilir meminta kepada bapak/ibu selaku kepala Kajati Riau dan Asisten Pengawasan ( Aswas) untuk secepat nya memproses dalam dugaan tidak profesionalnya Kajari Rohil dan kami harapkan kerjasama yang baik demi menjalankan peraturan dan perundang Undangan yang ada di NKRI Ini
Terakhir kata Bambang”Apabila pengaduan ini di abaikan tidak direspon oleh Aswas Kejati Riau kami akan menyurati Kejaksaan Agung Bidang Pengawasan ( Red)
Tembuskan Pengaduan ini di Sampaikan Kepada Yth:
1. Kejaksaan Agung RI di Jakarta
2. Jamwas Kejaksaan Agung RI di Jakarta
3. Ketua Umum DPP Pusat GRPPH- RI di Bekasi Jawa Barat
(spi/red)
No comment