Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Polres Lampung Utara, melalui satuan lalu lintas dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara lanjutan terhadap perkara bernomor : B / 65 / VI / 20234/ Lantas tertanggal 4 Juni 2024. Sebab tersangka Ardian Singo Putra Bin Aristion Pelajar Kelas 11 SMAN 3 Kotabumi yang telah meninggal dunia sesuai dengan KUHP 77. Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter didampingi jajarannya ketika menggelar konferensi pers di Aula Satlantas setempat, Selasa (8/10).
Dalam beberapa hari kedepan, kami akan menggelar perkara lanjutan akan menitik beratkan pada Pasal 77 KUHP.
“Hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia. Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur.12 Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pihak Satlantas Polres Lampung Utara akan berupaya mempasilitasi pihak pelapor dan terlapor dalam mencapai perdamaian. Dimana kedua belah pihak keluarga akan dipertemukan di Polres Lampung Utara.
“Penyidik akan mengundang dari keluarga pelapor dan terlapor, mudah-mudahan mereka sepakat untuk berdamai, karena saat ini kedua belah pihak sepertinya ingin berdamai,” jelasnya.
Lebih lanjut, saat disingung peran yang diutus oleh Iskandar selaku pemilik kendaraan roda empat jenis APV, pihak satuan lalu lintas mengatakan bahwa atas nama topik Widodo, anak mantu dari Iskandar yang berdinas di kabupaten Mesuji.
“Selama ini pihak dari keluarga Pak iskandar mengutus anak mantu nya Pak topik Widodo yang berdinas di kabupaten Mesuji,” Terangnya.
Selanjutnya, pihak media mempertanyakan Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan KUHAP, pihak polres memakai UU Lalu Lintas.
(spi/as/red)
No comment