Bandarlampung, www.sinarpagiindonesia.com – Kisah cinta sepasang kekasih, Niko Saputra (36) dan Nandarini (38), berakhir tragis setelah keduanya terlibat dalam pencurian sepeda motor milik tetangga di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Pasangan ini nekat mencuri untuk melunasi utang dan membeli telepon genggam.
Pelarian mereka terhenti setelah petugas gabungan Polsek Panjang dan Polres Lampung Utara menangkap keduanya di sebuah rumah di Dusun Kalibalangan, Abung Selatan, Lampung Utara, pada Sabtu (12/10/2024).
“Benar, kedua pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Sabtu malam (12/10/2024).
Aksi pencurian terjadi pada Selasa (1/10/2024) dini hari, saat motor korban diparkir di teras tanpa pengaman tambahan.
Pasangan ini dengan mudah mendorong motor keluar dan menyambungkan kabel kontak untuk menyalakannya.
Modus pencurian yang mereka lakukan tergolong sederhana namun efektif. Motor hasil curian kemudian dijual melalui media sosial seharga Rp6 juta, dan uangnya digunakan untuk melunasi utang serta membeli handphone.
“Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kompol Martono.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menambahkan bahwa pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungan mereka.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati, bahkan dengan tetangga sendiri. Waspada terhadap situasi sekitar sangat penting untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian,” ujar Kombes Umi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan dengan baik dan memberikan pengamanan tambahan.
“Pastikan kendaraan, terutama sepeda motor, terkunci dengan kunci tambahan agar lebih aman dan sulit untuk dicuri. Jangan biarkan kendaraan di parkiran tanpa pengamanan, karena hal itu bisa memudahkan pelaku kejahatan,” tutup Kombes Umi.
(spi/as/korwil)
No comment