Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Pengadilan agama Kotabumi, Lampung Utara, Januari hingga Oktober 2024 mencatat 940 perkara perceraian, salah satu faktor 940 itu perceraian
dipicu karena adanya pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga
Hal itu diungkapkan humas pengadilan agama Kotabumi, Abdul Aziz ketika dikonfirmasi Awak media kamis 17 Oktober 2024
Ia juga menjelaskan, dengan jumlah 940 perkara dengan rincian 780 perkara perceraian diajukan oleh pihak perempuan. sedangkan 16 perkara diajukan oleh pihak laki-laki.
Kemudian Dari 940 perkara yang diterima pengadilan agama, yang telah diputus di kantor Pengadilan Agama Kotabumi mencapai 683 perkara dengan rincian 576 perkara diajukan oleh pihak perempuan dan 107 perkara diajukan oleh pihak laki-laki.
”Sebagian besar gugatan dari perceraian itu. Rata-rata dipicu karena adanya pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga, Ujar Abdul Aziz
Ia, mengatakan, adapun laporan perkara yang diterima pengadilan agama sebanyak 1.051
kasus cerai gugat dari pasangan perempuan lebih tinggi dibandingkan dengan kasus cerai talak, dan kembali faktor pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga
sebagai penyebab utama gugat cerai.
di setiap kasus penggugat cerai, baik perempuan maupun laki laki, terlebih dahulu kami melakukan mediasi agar sebelum, Sidang putusan penggugat kedua belak pihak mendapatkan arahan dan menemukan jalan terbaik sebelum disidang.
”Namun tidak semua perkara berujung perpisahan akan tetapi ada sebagiannya, Setelah di mediasi kembali rujuk,” Pungkasnya.
(spi/as)
No comment