Jadi Pengedar Ganja, Remaja Di Lampung Utara Diringkus Polisi


Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Seorang remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) diringkus Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara kerena diduga mengedarkan Narkotika jenis Ganja.

Pelaku berinisial RMJ berusia 18 tahun warga Jalan Hamami Facial Mega Kelurahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin Zamhari mengatakan bahwa saat proses penangkapan, polisi mendapati informasi terkait adanya peredaran narkotika di Biliar Cinema Pasar Dekon Kotabumi.

“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib personil berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti 1 (satu) buah linting narkotika golongan I jenis ganja yang diletakan oleh tersangka dibawah meja biliar,” kata Kapolsek, Minggu (20/10/24).

Kemudian lanjut Kapolsek, personil melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 2 (dua) buah Paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang di bungkus dalam kertas putih.

“Dari tangan tersangka petugas mengamankan 1 (satu) buah linting ganja, 2 (dua) buah Paket ganja, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Mami Baru, 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk Trans, 1 (satu) buah Korek Api, uang Tunai berjumlah Rp. 19.000 Rb. ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Kotabumi Kota untuk Proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2), dengan Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.,” tutur Iptu Kolin Zamhari.

(spi/as)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *