Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara mengamankan seorang residivis pelaku pencuri dengan pemberatan.
Pelaku diamankan petugas berinisial TW (39) warga Desa Penahan Ratu Kecamatan Abung Timur yang merupakan seorang residivis.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna melalui Kasi Humas Iptu Budiarto saat di hubungi membenarkan kejadian tersebut.
“Iya betul, Rabu kemarin jajaran Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan seorang pelaku Curat yang merupakan residivis spesialis Curat,” kata Iptu Budiarto, Kamis (24/10/24).
Peristiwa terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB di dalam rumah korban Desa Negara Bumi Rt. 01 Rw.01 Kec.Sungkai Tengah Kab. Lampung Utara.
Dimana pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak teralis jendela lalu pelaku masuk kedalam rumah dan mengngambil 1 satu unit sepeda motor merk beat street 2017 dengan nopol B 4470 SCK.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditafsir 16 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Sungkai Utara,” ujarnya.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan Personil Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Lalu Tim Tekab 308 melakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Dusun Dorowati Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 satu unit hand phone Oppo A17K warna gold,” tuturnya.
Untuk pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku merupakan Residivis tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebanyak 3 kali pada tahun 2003, dengan 2008 dan 2017,” jelasnya.
(spi/as)
No comment