Gakkumdu Lampung Utara Hentikan Pelaporan Dugaan Penanganan Pelanggaran Kampanye Oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung


Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Meskipun laporan dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret anggota DPRD Lampung, Mardiana telah dihentikan karena tidak cukup alat bukti, namun Koodinator Divisi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Lampung Utara, Dedi Suardi ternyata tak mampu menjelaskan alat bukti apa saja yang diperlukan dalam setiap laporan.

Dedi Berdalih, hal itu termasuk hal yang dilarang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019. Dengan demikian, ia tidak bisa berbicara mengenai hal tersebut.

“Dalam aturan itu, ada hal-hal yang tidak boleh dipublikasikan,” kelit Dedi Suardi dalam jumpa pers Sentra Gakkumdu terkait hasil penanganan laporan tersebut, Jumat (1/11/2024).

Menariknya, informasi mengenai bukti yang dibutuhkan dalam setiap laporan diduga kuat bukanlah termasuk informasi yang dikecualikan. Sebab, dalam pasal 18 pada Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019, informasi yang dikecualikan terkait dengan Pemilu atau pemilihan paling sedikit terdiri atas Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengganggu proses pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses
Pemilu dan/atau Pemilihan.

Kemudian, informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak
pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan. Terakhir, Informasi Publik yang apabila dibuka dapat
membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilihan, informan, pelapor, dan/atau saksi

Di lain pihak, Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Ardian-Sofyan (PAS), Muhammad Reza mengaku sangat kecewa dengan sikap Sentra Gakkumdu Lampung Utara. Sebab, mestinya selaku pelapor, merekalah yang paling berhak lebih dulu diberitahukan hasil laporan ketimbang pihak lainnya. Faktanya, yang terjadi tidak demikian. Bawaslu malah memberitahukannya kepada wartawan.

“Yang lapor kan kami. Kok yang diberitahu lebih dulu malah wartawan. Apa enggak aneh itu namanya,” katanya.

Penanganan laporan dugaan pelanggaran aturan kampanye ini dihentikan oleh Sentra Gakkumdu. Keputusan mengenai hal itu disampaikan oleh Penasihat Sentra Gakkumdu yang juga menjabat sebagai Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari. Laporan ini dihentikan penanganannya karena dinilai tidak punya cukup alat bukti.

Sebelum mengambil keputusan ini, pihaknya telah melakukan penelusuran dan mengambil keterangan dari pelbagai pihak dan sejumlah ahli. Ahli itu terdiri dari ahli bahasa, dan ahli pidana.

“Dihentikan karena kami tidak memiliki cukup alat bukti,” tuturnya.

Mardiana sendiri dilaporkan oleh Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Ardian-Sofyan (PAS) karena salah satu materi kampanye saat menjadi juru kampanye dari pasangan nomor urut satu. Materi yang dipersoalkan tersebut adalah mengenai bantuan dari Pemerintah Pusat yang tak akan lagi didapat oleh masyarakat Lampung Utara jika Hamartoni tidak terpilih sebagai bupati.

Menurut penilaiannya, apa yang disampaikan oleh Mardiana tersebut terindikasi bersifat provokatif dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat daerah. Kedua hal tersebut diduga melanggar pasal 17 ayat 1 huruf e dan pasal 60 ayat 1 huruf B dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota, dan Wakil Walikota. Adapun isi dari pasal 17 ayat 1 huruf e adalah materi kampanye harus disampaikan dengan cara tidak provokatif. Sementara isi pasal 60 ayat 1 huruf B berbunyi ‘selama masa kampanye, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota, wakil wali kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang mengikuti kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53,  dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah
kewenangannya dan di wilayah lain.

(spi/as)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *