Rohil,sinarpagiindonesia.com – DPD GRPPH- RI pada tgl 30 Oktober 2024 Bambang Irawan sebagai ketua DPD GRPPH- RI mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Riau dan menyurati ke Asisten Pengawasan ( Aswas) melalui PTSP beralamat di Jln Sudirman Pekanbaru.Permohonan Informasi nomor surat 28/DPD/GRPPH-RI/ RH/2024
Di dalam surat itu memohon informasi terkait perkembangan pengaduan tgl 3 Oktober 2024 yang lalu sudah masuk 2 bulan sampai saat ini belum ada kabar dari Aswas Kejati Riau,”apakah kasus tersebut enggan untuk memprosesnya atau sudah subahat menutup kebohongan para pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan RSUD dr.Rm.Pratomo ? ucap Bambang pada sinarpagindonesia.com ini
Lebih lanjut bambang menuturkan karena jauh jauh hari pengaduan kami dari LSM terkait dugaan korupsi di RSUD dr.Rm.Pratomo di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tgl 3 Oktober 2023 tembusannya sudah di sampaikan kepada Kepala Kajati Riau dan Asisten Pengawasan (Aswas) bahkan juga di sampaikan tembusannya ke Kejagung pertanyaannya, di mana pengawasan internal lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dalam pengawasan kinerja anggota bawahan dalam menangani perkara tidak pidana korupsi?
Perlu di Pertanyakan kredibilitas oknum Kejaksaan Rebublik Indonesia ini karena saya menduga lembaga tersebut melakukan pembiayaran adanya dugaan korupsi di lingkungan RSUD dr.Rm.Pratomo Bagansiapiapi sehingga kasus tersebut menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat khususnya di kabupaten Rokan Hilir
Seharusnya sambung Bambang,ada pengaduan dari masyarakat di lembaga Kejaksaan tersebut cepat tanggap tidak lalai dan tidak menutupi adanya dugaan korupsi di wilayah hukumnya,karena dugaan korupsi di lingkungan RSUD dr.Rm. Pratomo sudah mencuap ke publik begulir sampai satu tahun lamanya masak sih tidak ada korupsi di biarkan mengambang
Padahal Pengaduan kami urai Bambang sudah jelas, berdasarkan temuan BPK Perwakilan Propinsi Riau tahun.2022 di duga pihak RSUD dr.Rm.Pratomo Bagansiapiapi lakukan pungli dan di duga korupsi lainnya yang pertama,terdapat hasil pendapatan rumah sakit yaitu biaya jasa sarana (JS) dan biaya jasa pelayanan (JP) kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Pada pasal 32 huruf a yang menyatakan pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau yang nama lainnya yang di persamaan dengan pungutan di luar yang di atur dalam undang undang dan melanggar peraturan bupati nomor 22 tahun 2011 tentang tarif pelayanan kesehatan badan layan umum RSUD Dr Rm.Pratomo bahkan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir juga memeriksa dokumen dana BLUD pengeluaran dari tahun 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022 dan berulang kali pihaknya memanggil PNS di lingkungan RSUD dr.Rm.Pratomo yang berkompeten secara meraton.
Yang kedua,Penempatan deposito RSUD Dr. Rm.Pratomo Bagansiapiapi pada Neraca per 31 Desember 2022 sebesar Rp. 4.027.614.136.19 termasuk di dalamnya deposito BLUD RSUD pada BANK BNI Cabang Dumai dengan nomor rekening 0982754041 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 BANK BNI cabang Dumai dengan nomor rekening 1150341917 sebesar Rp. 1000.000.000,00 dan BSI KCP. Bagansiapiapi dengan nomor rekening 7000000130850361 sebesar Rp. 1.000.000.00 tanpa ada perjanjian kerjasama antara pihak Bank dan RSUD dr.Rm.Pratomo di duga ada penimbunan dana untuk korupsi secara berjamaah
Secara analisis kami kata Bambang Direktur RSUD dr.Rm.Pratomo beliau di duga telah melanggar Undang Undnag tipikor tahun 1999 No.31 pasal 2 dan di Pasal 3 sebagaimana di ubah dalam Undang Undang (UU) No.20 tahun 2001 JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP melakukan penyalah gunaan wewenang karena jabatan dan ke dudukan nya sebagai penyelenggara negara menabrak aturan yang ada sehingga masyarakat yang di rugikan dari kebijakan tersebut
Dari proses hukum inilah kami menduga Kajari Rokan Hilir tidak profesional dalam penindakan pidana korupsi dan di duga mengarang ngarang saja hanya menutupi kebohongan para pelaku korupsi di lingkungan RSUD dr.Rm.Pratomo tanpa ada dasar hukum yang jelas”masak dalam rentang waktu lebih kurang 3 bulan menjabat pada tgl 28 Agustus 2024 memberikan sepucuk surat Pidsus 3A yang kesimpulannya hanya kesalahan administrasi tidak ditemukan korupsi dan tidak di temukan perbuatan melawan hukum di pihak RSUD dr.Rm.Pratomo miris sekali hasil kesimpulannya
Dan miris lagi surat Pidsus 3A yang di berikan kepada kami tidak ditandangani oleh Kasi Pidsus yang baru ini yaitu Misael Asarya Tambunan SH.MH gimana pertanggung jawabannya sebagai seksi Pidana Khusus dalam perkara tersebut?
Dalam hal ini kami dari DPD GRPPH- RI ( Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia ) meminta Asisten Pengawasan bekerjalah secara profesional sesuai yang di amanahkan di dalam undang undang, gaji bapak/ ibu di bayar uang Negara dari uang Rakyat bekerja untuk Rakyat dampaknya kinerja bapak/ ibu tidak profesional dalam pengawasan, kepercayaan masyarakat hilang kepada lembaga anti rasuah ini,dan kami harap Kepala Kejati Riau Akmal Abbas SH.MH dan Aswas jangan membekap kasus RSUD dr.Rm.Pratomo Bagansiapiapi bertindak tegaslah kepada bawawahanya yang diduga curang dalam penindakan tindak pidana korupsi
Dan satu hal lagi ucap Bambang kami menghimbau kepada Kepala Jaksa Agung Profesor ST. Burhanuddin untuk memantau di wilayah Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau” karena kami menduga Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sudah di makelar kasus korupsi RSUD dr.Rm.Pratomo Bagansiapiapi”tutupnya mengakhiri (spi/Red)
No comment