Puluhan Kepala Kampong Di kota Subulussalam Datangi Kantor Walikota Lakukan Aksi Protes Pembayaran Honorarium Perangkat Desa


Aceh Subulussalam, www.sinarpagiindonesia.com – Para Kepala Kampong se Kota Subulussalam hari ini melakukan aksi protes ke kantor Wali Kota setempat. Lantaran honorarium mereka belum di bayar.

Permintaan para Kepala Kampong yang mendatangi kantor Wali Kota setempat ini, meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam segera membayarkan Honorarium perangkat kampong Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Pasalnya, ADD di Kota Subulussalam belum juga dibayar oleh Pemerintah Kota (Pemko) setempat, berjalan 9 (Sembilan) Bulan, terhitung dari April hingga Desember 2024.

“Kami meminta kepada Pemko Subulussalam untuk segera membayar Honorarium kami selam 9 Bulan di TA 2024 yang belum juga dibayar hingga hari ini,” kata Zulfan ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota setempat, Senin, (2/12), di kantor Walikota.

Selama 9 Bulan Tahun 2024, Honorarium yang belum dibayar oleh Pemko Subulussalam, lanjut Zulfan. Kini, mereka sudah muak dengan janji-janji dari Pemko Subulussalam.

Dikantor Wali Kota, aksi para Kepala Kampong ini pun langsung ditanggapi oleh Pj Walikota, melalui Sekda Sairun S.Ag mereka langsung menggelar audensi.

Diruang Audensi, Sekda Subulussalam mengatakan. Terkendalanya proses pembayaran Anggaran Dana Desa di Subulussalam, dikarenakan adanya gangguan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), oleh karena itu proses pengajuan pembayaran Anggaran tersebut terkendala.

“Saya pun tidak menyangka adanya kendala di SIPD sehingga anggaran tersebut, belum dapat di proses. Saya berharap para Kepala Kampong kiranya dapat bersabar,” ujar Sairun S.Ag.

Sairun juga menganjurkan, agar proses pengajuan di Dinas Keuangan dapat di kawal langsung oleh para Kepala Kampong.

Aksi audensi bersama sejumlah kepala kampong ini sempat tegang dan memanas. Alhasil, para Kepala Kampong meminta agar pemko Subulussalam membayarkan ADDnya selama 3 Bulan sembari menyerahkan berkas pengajuan kepada Sekda Sairun S.Ag.

“Pengajuan yang kita anjuran selama 2 Bulan. Namun, para Kepala Kampong meminta agar dibayar selama 3 Bulan. Permintaan para Kepala kampong ini pun akan kami pelajari. Jika keuangan kita nanti mampu maka akan kita bayar selama 3 Bulan,” jelas Sairun S.Ag.

(spi/saur)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *