Rohil, www.sinarpagiindonesia.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Inspektur (sebutan untuk Kepala / Pimpinan Inspektorat) Rokan Hilir (Rohil) menjadi sorotan Aktivis Keterbukaan Informasi Provinsi Riau, Padil Saputra.
Sebab, terjadi pergerakan yang signifikan atas perolehan yang ditampilkan dalam LHKPN Pimpinan Inspektorat Rohil tersebut. Peningkatan ini menimbulkan tanda tanya yang cukup besar bagi seorang Padil Saputra sehingga memutuskan untuk bersurat kepada Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil.
“Kita sudah surati Pemkab Rohil ya bang. Kita minta informasi dan klarifikasi dulu melalui Pejabat Pengelola Informasi Rohil. Setelahnya kita telaah dan dianalisa,” Ujar Padil kepada Pewarta pada Jum’at (20/12/2024).
Dari LHKPN KPK tampak terjadi peningkatan perolehan harta kekayan milik Inspektur Rohil tersebut, mulai dari puluhan persen hingga ratusan persen.
“Dari tahun 2012 bang, hartanya 1,7 miliar, tahun 2013 s/d tahun 2016 lowong (tidak kita dapati laporannya), tahun 2017 naik menjadi 4,5 miliar. Mengejutkan bukan? Tahun 2018-2022 juga cenderung naik, kalaupun turun tidak signifikan,” tambah Padil.
Padil juga mempertanyakan perihal ketertiban pejabat penyelenggara negara dalam menyampaikan laporan kekayaannya.
“File LHKPN RA (inisial Inspektur) tahun 2012 tidak bisa diakses, tahun 2013-2016 tidak kita temukan, tahun 2023 kita belum tau, apakah yang bersangkutan tidak lapor atau tidak wajib lapor. Tapi aneh sih kalau tidak lapor, sebab yang bersangkutan masih pejabat aktif. Guna meluruskan ini, surat sudah kita layangkan,” tutup Padil
Terpisah,sebelum berita ini di terbitkan ketika di konfirmasi dari media Sinarpagiindonesia.com melalui telpon/Whatsapnya RA selaku Inspektur Inspektorat Rohil pada tgl 19 Desember 2024 minta tanggapan terkait LHKPN yang di ajukan saudara Padil Saputra SH.MH melalui PPID utama Kominfo Rohil sampai saat ini belum ada balasan dari pihak yang bersangkutan.
(spi/bmbg)
No comment