Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Kantor Samsat Kotabumi, Lampung Utara mencatat Sebanyak 6. 304 unit Kendran mengikuti program pemutihan,terdiri dari 4.707 unit roda dua dan 1.597 unit roda empat
6.304 unit kendaraan itu tercatat pada tanggal 1 hingga 24 Mei,” ujar Kepala UPTD Bapenda Provinsi Lampung Wilayah VI Kotabumi, Muhammad. Arifin, Senin 27 Mei 2025
Untuk target pajak kendaraan bermotor, 20 miliar 150 juta, kemudian untuk kendaraan BBM 26 Miliran, berapa terealisasi nya nanti akan kita sampaikan, sebab saat ini masih berjalan, katanya
Muhamad Aripin, menyampaikan Dalam kebijakan program unggulan Gubernur Lampung hanya membayar pajak selama satu tahun berjalan. Selain itu Bebas denda pajak, progresif, Dan jumlah BBM.
“Mudahan -mudahan dengan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang merupakan program unggulan Gubernur Lampung, dapat membantu masyarakat di wilayah Lampung Utara.
“Mudahan mudahan dengan adanya pongram ini Mereka terus bayar pajak kendaraan bermotor dan terus aktif untuk tahun yang akan datang,” jelas Muhammad. Arifin
“Alhamdulillah, semenjak dimulainya program penghapusan pajak kendaraan bermotor (pemutihan) oleh Pemerintah Provinsi Lampung, masyarkat antusias Dalam mengurus perpajakan kendaraan bermotor.
“untuk kendaraan motor plt khusus Kotabumi Lampung Utara, itu tergantung, Ganti STNK atau hanya pengesahan saja, itu beda lagi, kalau pemilik ganti STNK dia Langsung ganti plat, berarti pemilik harus mencabut berkas dimana plat tersebut tercatat.
“Apabila pemilik telah mencabut berkas tersebut, maka pemilik bisa mengurus di Samsat Kotabumi, Itu semua tergantung dengan kebajikan masing-masing provisi.
Dengan adanya program pemutihan pajak ini, warga diharapkan dapat membatu masyarakat dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan, tutupnya.
(spi/as)
No comment