Laporan Bambang Atas Sekda Rohil Ke Polda Riau Sudah Pelimpahan Berkas Di Ditkrimsus


Rohil, www.sinarpagiindonesia.com – Laporan Aktivis Keterbukaan Informasi Rokan Hilir, Bambang Irawan, yang melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Sekda Rohil) sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama ke Polda Riau karena tidak melaksanakan Putusan Komisi Informasi (KI) Riau Nomor: 043/KIP-R/PS-M-A/X/2024 oleh PPID Pelaksana / Pembantu pada Bagian Umum Setda Rohil sebagai Termohon Principal. Laporan tertanggal 27 April 2025 tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polda Riau. Hal tersebut terkonfirmasi saat Bambang mempertanyakan perkembangan laporannya.

“Laporan sudah limpah dari Krimum ke Krimsus. Informasi dari bagian Subdit IV dan V secepatnya akan diproses karena berkas sudah ditelaah” kata Bambang Irawan kepada pewarta dengan didampingi Penasehat Hukumnya Padil Saputra, SH. MH. Rabu 09 Juli 2025.

Bambang terpaksa melaporkan Sekda Rohil dikarenakan tidak ada itikad baik yang bersangkutan untuk memenuhi permintaan informasinya dan melaksanakan putusan KI Riau.

Berdasarkan Pasal 52 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

“Setda ini memang sepertinya tidak ada itikat baiknya dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik. Dengan demikian berdasarkan Pasal 52 UU KIP, badan publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik dapat dilaporkan terkait pidana keterbukaan informasi publik,” tambah Bambang.

Bambang berharap agar penegakan hukum atas keterbukaan inforamasi publik dapat dilaksanakan dengan semangat penuh sebagai elemen penjaga demokrasi.

“Berharap agar Polda Riau serius melakukan penegakan hukum terkait keterbukaan informasi publik ini,” tutup Bambang

(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *