Polisi Ringkus Satu Dari Lima Pelaku Penganiayaan di Rumah Kosong


Lampung Tengah, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil menangkap satu dari lima terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kosong (gudang pupuk) yang terletak di wilayah Umbul Pepen, Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku yang diamankan berinisial JL (58), warga Dusun Inpres, Kampung Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.

Ia ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap korban DB (30), yang juga merupakan warga setempat, pada Kamis dini hari, 10 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Terusan Nunyai, IPTU Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban DB dan rekannya, BGS, berada di rumah kosong tersebut dan terlibat cekcok mulut dengan salah satu terduga pelaku, inisial YL (DPO).

Cekcok dipicu oleh tuduhan bahwa korban telah mencuri sepeda motor milik pelaku.

“Setelah pertengkaran itu, YL pulang ke rumah dengan diantar oleh saksi berinisial S. Tak lama berselang, YL kembali ke lokasi bersama JL dan tiga orang lainnya yang juga merupakan terduga pelaku, yaitu JD, SR, dan ZB, dengan menggunakan mobil Kijang berwarna hitam,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (12/7/25).

Setibanya di lokasi, lanjut Kapolsek, kembali terjadi adu mulut antara YL dan JL dengan korban BGS.

Cekcok berujung pada tindakan kekerasan, di mana YL memukul BGS menggunakan batang kayu.

Korban sempat menangkis serangan tersebut, namun YL kemudian mengambil sebilah pisau dari mobil dan menusuk bagian dada, tangan, dan kaki korban secara membabi buta.

“Mendengar rekannya berteriak minta tolong, DB berusaha melerai. Namun, dari arah belakang, pelaku JL mengayunkan senjata tajam jenis sabit ke arah DB dan melukai paha kanannya,” jelas Kapolsek.

Kedua korban kemudian melarikan diri dan ditolong oleh saksi berinisial SP.

Mereka segera dibawa ke Puskesmas Bandar Agung untuk mendapatkan pertolongan pertama dan visum.

Karena luka yang cukup parah, korban BGS dirujuk ke RS YMC Terbanggi Besar untuk penanganan medis lanjutan.

Atas kejadian tersebut, korban DB langsung melapor ke Polsek Terusan Nunyai.

Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa JL berada di rumahnya di Kampung Gunung Keramat, Kabupaten Lampung Utara.

Pada hari yang sama, Kamis 10 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

“Sebelum mendatangi rumah pelaku, anggota terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan Polsek setempat, dan melakukan pendekatan persuasif dengan menemui Kepala Desa Gunung Keramat. Hasilnya, pelaku JL diserahkan secara kooperatif oleh pihak desa ke Polsek Terusan Nunyai,” tambahnya.

Saat ini, JL telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut, sementara 4 pelaku lainnya dalam pengejaran petugas.

“Atas perbuatannya,JL dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, IPTU Daniel Hamidi mengimbau kepada keempat pelaku lainnya yang masih buron (DPO) agar segera menyerahkan diri.

Kapolsek juga mengajak keluarga para pelaku agar turut mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif.

“Kami berharap keluarga pelaku ikut mendukung proses hukum dengan kooperatif menyerahkan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah.

“Kami akan menindak tegas setiap perbuatan yang melawan hukum,” tandasnya.

(spi/as)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *