Dua Tahanan Kasus Seksual dan Penadahan Rutan Kelas IIB Kotabumi Kabur: ketua Gempur Minta Petugas Rutan di Periksa


Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Dua tahanan dan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap anak dan penadahan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, pada Jumat (10 Oktober 2025) sore.

Mereka melarikan diri dari sel dengan mendatangi klinik tanpa izin petugas.

Dua tahanan dan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap anak dan penadahan tersebut melarikan diri saat situasi Rutan tengah sibuk dengan kegiatan olahraga dan ibadah,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar, Sabtu (11 Oktober 2025)

“Kedua tahan dan narapidana diketahui menjalani hukuman atas kasus pidana berbeda. Febran Hariansyah Bin Elsam (20)
merupakan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pencurian, M. Roni Bin M. Tohir (20)terlibat dalam kasus penadahan.

“kedua tahan dan narapidana sebelumnya kabur, Namun berhasil ditangkap kembali oleh warga dan petugas,”ucap Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar.

Tersiar kabar yang di terima Sejumlah awak media, dua dari satu narapidana Rutan Kelas IIB Kotabumi menjalani perawatan intensif di rumah sakit Handayani.

“Namun, Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar, Egan lebih jauh menjelaskan adanya informasi itu.

Terkait kabur nya dua tahan rutan kelas IIB Kotabumi, Ahmad syaripudin.
Ketua Lsm Gerakan pemantau kinerja aparatur negara (Gempur) minta untuk melakukan penyelidikan dan periksa seluruh petugas rutan kelas IIB Kotabumi.

“Meski kedua tahan dan narapidana itu berhasil di tangkap kembali, Kanwilkumham,
Harus menyelidiki dan melakukan pemeriksaan pada seluruh petugas Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Kanwilkumham Jakarta Pusat dan Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) saya minta untuk menginvestigasi kasus ini,”ujar ktua Lsm Gempur Ahmad syaripudin.

Kabur nya dua warga binaan pemasyarakatan ( WBP)rutan kelas IIB Kotabumi, Pengawasan dan SOP pengamanan dimana, dan ini perlu dievaluasi.

“Kanwilkumham harus lakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap para petugas Rutan kelas IIB Kotabumi yang bertugas saat kejadian tahanan kabur dari sel.” Ujarnya.

(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *