Home / Semua Berita / Daerah / Badan Permusyawaratan Kampong Menggelar Rapat Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kampong BLOK 31

Badan Permusyawaratan Kampong Menggelar Rapat Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kampong BLOK 31

Aceh, www.sinarpagiindonesia.com – Senin, 13 oktober2025 Acara ini berlangsung di aula mesjid Desa Blok 31. Hadir beberapa lingkup tokoh, kelompok masyarakat, pemuda gampong serta perangkat desa

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 32 Ayat 2 bahwa Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa Dan Pasal 31 Ayat 3 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Ketua badan pemusawaratan kampung menyampaikan kepada seluruh peserta forum musyawarah untuk mematuhi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh untuk kelancaran pelaksanaan pemerintahan gampong perlu pengisian jabatan keuchik yang mempunyai legitimasi masyarakat melalui pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Keputusan pemusawaratan kampung berdasarkan hasil musyawarah sebagai berikut:

Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) kampong BLOK 31 adapun yang terpilih.

1 Baharudin. KETUA
2 Rahmat hidayat. WAKIL KETUA
3 Kurnia syahputra.SEKETARIS
4 Diki astrianto.anggota
5 temu parmono.anggota
6 Kiki hariansah.anggota
7 saib Randika regar.anggota
8 Yulia lestari.anggota
9 fiska Amelia dewi.anggota

Ketua BPG M HENDRO menyampaikan sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang ikut mensukseskan pemilihan Panitia P2K semoga kedepan pesta demokrasi desa berjalan dengan jujur baik dan adil.

(spi/ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *