Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Sejumlah rekanan Lampung Utara mendesak Kadis kesehatan setempat agar bisa memberi solusi terbaik terkait pembayaran tunggakan hutang proyek di dinas itu agar bisa segera diproses.
Pembayaran tunggakan hutang proyek meliputi, pembayaran Retensi dan PHO proyek tahun 2024.
” Bukan kah pemkab sudah perintahkan untuk segara diproses, meski KPA nya mengundurkan diri, seharusnya kadis kesehatan ambil alih agar proses administrasi ini tidak terhambat dan bisa berjalan sebagimana mestinya, jangan terkesan apatis,” ujar salah satu rekanan. Rabu ( 22/10/2025)
Menurut rekanan,keterlambatan serta bertela telanya proses pembayaran tunggakan hutang proyek ini disebabkan ketidak propesional nya kadis kesehatan dalam mengambil tindakan.
Hal ini dibuktikan dengan dinas dinas terkait yang sudah melakukan proses pembayaran tunggakan hutang proyek tahun lalu, seperti dinas perkim, SDABMBK.
” Dinas perkim dan SDABMBK mengalami perombakan struktur dari kadis sampai bawahan, namun kedua dinas tersebut bisa menuntaskan tunggakan hutang rekanan. Nah ini kadis kesehatan nya masih yang lama, namun proses pembayaran tunggakan hutang proyek berbanding terbalik alias macet,” terangnya.
Dikatakannya, Kadis kesehatan harus segara mengambil tindakan untuk mengambil alih permasalahan ini agar tidak berlarut-larut. Sehingga permasalahan dapat segera diselesaikan.
” Sudah satu tahun kita menunggu untuk pembayaran tunggakan hutang proyek tahun 2024, kan sudah dijelaskan sekda, administrasi tidak bisa terhambat lantaran KPA tidak ada,” tandasnya
Berikut petikan berita sebelumnya terkait masalah ini, Tidak adanya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak boleh menjadi penghambat pencairan tunggakan utang proyek di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara. Tanggung jawab itu harus diambil alih oleh Kepala Dinkes selaku Pengguna Anggaran.
“Enggak boleh terhambat administrasi. Dalam hitungan detik, itu tanggung jawab Pengguna Anggaran,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok.
Pengambilalihan tanggung jawab tersebut berlaku secara otomatis saat Kuasa Pengguna Anggaran berhalangan. Langkah ini sangat penting agar proses administrasi dapat terus berjalan sebagaimana mestinya.
“Itu kan kuasa dari kepala dinas maka dia harus lakukan itu saat persoalan seperti ini terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya, mundurnya Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Lampung Utara (Adi Awang) ternyata berimbas kepada terhambatnya pencairan uang proyek kontraktor. Akibatnya, penantian mereka untuk mendapatkan haknya semakin panjang.
(spi/as)
No comment