Medan, www.sinarpagiindonesia.com – Mantan Bupati Deli Serdang yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi PKB, Ashari Tambunan, diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (30/10/2025). Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan korupsi dalam proses jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional (KSO).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami locus dan tempus dugaan tindak pidana tersebut. Saat itu, Ashari menjabat sebagai Bupati Deli Serdang periode 2014–2023. Dugaan tindak pidana ini diperkirakan terjadi sejak tahun 2022, bertepatan dengan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk proyek Citraland Helvetia, Citraland Tanjung Morawa, dan Citraland Sampali.
Ashari Tambunan tiba di Kantor Kejati Sumut sekitar pukul 09.00 WIB dan menjalani pemeriksaan di lantai III ruang penyidik Pidsus hingga sekitar pukul 13.00 WIB. Ia dimintai keterangan mengenai peranannya dalam proses jual beli lahan seluas 8.077 hektare yang berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Bani Ginting.
“Benar, atas nama Ashari Tambunan dimintai keterangannya mengenai dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I, karena pada saat itu beliau menjabat sebagai Bupati Deli Serdang,” ujar Bani.
Bani menambahkan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut periode 2022–2024, Askani, serta Kepala Kantor (Kakan) BPN Deli Serdang periode 2023–2025, Abdul Rahman Lubis. Selain itu, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subakti, juga telah ditahan terkait kasus yang sama.
Penyidik juga telah menyita uang hasil dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp150 miliar.
Kejati Sumut hingga kini masih mendalami peran sejumlah pihak, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, terutama terkait tidak diterimanya hak negara sebesar 20 persen dari luas lahan hasil peralihan HGU ke HGB dan penjualan aset milik PTPN I tersebut.
(spi/red)



 
						 
						 
						 
						 
						 
						
No comment