Dugaan Selingkuh Oknum ASN P3K SMAN 01 KOTABUMI, Thomas Amirico : Sedang Dilakukan Pemeriksaan


Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN P3K guru bimbingan konseling SMAN 01 Kotabumi dengan seorang suami sah orang lain yang sempat viral di medsos kini sedang ditangani oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Thomas Amirico selaku Kepala Dinas menyebutkan bahwa saat ini telah dilakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan perselingkuhan itu dengan bekerjasama dengan Inspektorat, BKD Provinsi Lampung.

“Mohon bersabar karena saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pasti kan kita proses karena tim sedang bekerja jadi diminta bersabar kita menunggu hasilnya” jelas Thomas Amirico, Rabu (05/11/2025)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung juga memastikan bahwa terkait dengan sanski ataupun lainnya akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku karena status terduga pelaku adalah ASN P3K.

“Sementara itu dulu kita liat hasilnya” pungkas Thomas.

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung juga mengimbau seluruh tenaga pendidik dan ASN di lingkungan sekolah untuk menjaga integritas, moralitas, dan etika profesi sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat

Ditempat terpisah Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara Lampura, Ahmad Syarifudin berharap bahwa jika hasil pemeriksaan nanti membuktikan adanya pelanggaran kedisiplinan dan kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), maka sanksi tegas akan diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, setiap ASN maupun P3K diwajibkan menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur negara, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“Dalam aturan tersebut, tindakan perselingkuhan termasuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap norma susila dan etika ASN. Apabila terbukti, pelaku dapat dijatuhi sanksi disiplin berat, antara lain pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi P3K sebelum masa perjanjian kerjanya berakhir” jelas Ahmad Syarifudin.

Pembatalan perjanjian kerja dan pemberhentian tidak hormat apabila terbukti melakukan perbuatan tercela, lanjutnya serta dapat dilanjutkan dengan proses hukum pidana atau perdata, apabila terdapat unsur pelanggaran hukum lainnya, seperti perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP.

“publik berharap agar pihak terkait tetap menjunjung tinggi asas objektivitas dan praduga tak bersalah dengan. pemeriksaan dilakukan secara profesional agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan serta kejadian serupa tak akan pernah terulang kembali” pungkas Ahmad Syarifudin.

(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *