Medan, sinarpagiindonesia. com,- Sangat Ironis,saat ini masih ada oknum wartawan melakukan penerasan.Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat harus tegas. Soalnya, Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan berinisial LS warga Pancurbatu mencoreng insan Pers.
Menurut kutipan Dewan Pers, wartawan yang memeras adalah pelanggar kode etik dan Hukum pidana, bukan ranah mediasi Dewan Pers. Tindakan pemerasan oleh Wartawan harus dilaporkan ke pihak kepolisian karena masuk dalam ranah Kriminal.
Melanggar kode etik dan pidana: Pemerasan oleh wartawan melanggar kode etik jurnalistik dan masuk dalam ranah pidana, bukan hanya sekadar pelanggaran etika yang bisa diselesaikan dengan mediasi Dewan Pers.
Sanksi pidana: Oknum wartawan yang melakukan pemerasan dapat dikenakan sanksi pidana dan diproses hukum.
Jika Anda menjadi korban pemerasan oleh Wartawan, segera laporkan ke kepolisian karena penanganannya adalah menggunakan ketentuan pidana.
Dewan Pers harus aktif bermula dari Oknum Wartawan berisinial LS warga Pancurbatu diduga melakukan pemerasan kepada Keluarga Tersangka yang berproses di Polsek Pancurbatu. Tak tanggung, uang yang diterimanya Rp 28 Juta. Penyerahan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama Melalui Transfer Rp 25 Juta dan Tahap kedua Kontan Rp 3 Juta.
Pemerasan ini terungkap setelah keluarga tersangka memberikan laporan ke Penyidik dari rangkaian Perkara yang menimpa Adik Mereka.
Andre Bancin adalah tersangka yang dimintai uang oleh LS. Kemudian Andre memberitahukan kepada keluarganya. Dengan dalih uang Perdamaian. Merasa yakin dengan LS. Selanjutnya, Kakak dan Ipar Tersangka bernama Hendra dan Teti Damiati Bancin menyerahkannya.
Pemberian Uang tersebut diketahui oleh Juanda Banurea warga Padangbulan yang tak lain adalah Opung tersangka Andre Bancin.
Setelah uang diberikan, Tersangka tidak kunjung keluar, malahan Sudah dikirim ke Rutan Pancurbatu. Korban pun teriak dan menempuh Jalur Hukum.
Sementara itu, Penyidik terus bekerja untuk mendalami peranan Oknum Wartawan tersebut dan keterangan keluarga yang memberikan Uang.
Info mencuat LS juga meminta uang Rp 250 Juta kepada Tersangka Riski Kristian Tarigan dan Glendito Opusunggu. Kemudian meminta Rp 25 Juta kepada Tersangka Donli Gultom. *(Tim)*









