Home / Semua Berita / Hukum & Kriminal / Kali ini Jaksa KPK Yang di Adukan ke Dewan Karena Tolak Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan

Kali ini Jaksa KPK Yang di Adukan ke Dewan Karena Tolak Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan

 

Kordinator MAKI, Boyamin Saima

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) lantaran jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi pembangunan jalan di Pengadilan Tipikor Medan. Padahal majelis hakim yang bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah meminta agar Bobby segera dihadirkan.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jaksa KPK sejatinya tidak memiliki alasan lagi untuk tidak memanggil Bobby dalam sidang sesuai perintah dari Hakim Pengadilan Tipikor, Khamazaro Waruwu.

Rencana pengaduan ini disampaikan  Boyamin usai sidang praperadilan yang dirinya layangkan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

“Nanti saya akan meminta kepada Dewan Pengawas untuk memastikan semua hal ini apakah dipatuhi atau tidak, melanggar kode etik atau tidak. Karena Hakim sudah jelas kok (perintahkan panggil Bobby),” kata Boyamin saat ditemui usai persidangan.

Lebih lanjut dalam kasus serupa, kata Boyamin, biasanya Jaksa saat menggelar persidangan selalu menyodorkan sejumlah saksi yang nantinya akan dihadirkan terlebih nama-nama itu melibatkan seorang kepala daerah.

Namun dalam hal ini KPK menurut Boyamin justru tidak melakukan hal tersebut dan bahkan tak mengindahkan perintah hakim untuk hadirkan Bobby di Sidang.

“Maka ketika ini tidak disodorkan suatu keanehan, KPK tidak seperti KPK yang semestinya atau seperti yang sebelum-sebelumnya,” ujar Boyamin.

MAKI Gugat KPK Soal Bobby

Sebelumnya dalam gugatan praperadilan tersebut, MAKI meminta agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan yang mengadili dan memeriksa praperdilan ini untuk memerintahkan KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

“Memerintahkan termohon (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Gubernur Provinsi Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Medan sebagaimana perintah ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu,”  kata Kuasa Hukum MAKI, Lefrand Kindangen, Jumat.

Selain itu dalam poin petitumnya, MAKI juga meminta agar hakim mengeluarkan pernyataan bahwa KPK diduga telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum.

Dugaan itu menurut MAKI, lantaran KPK tidak kunjung memanggil dan memeriksa Bobby sebagai saksi baik di tahap penyidikan hingga dalam persidangan di PN Tipikor Medan.

“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutuskan permohonan pemeriksaan pra peradilan atas perkara a quo,” jelasnya.

Tanggapan KPK

Adapun terkait hal ini, sebelumnya, respons juga telah diberikan oleh pihak KPK perihal belum menghadirkan Bobby dalam persidangan tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sempat menanyakan kembali kepada hakim mengenai urgensi kehadiran Bobby, namun tidak mendapat jawaban tegas.

Selain itu, KPK berdalih bahwa selama penyidikan, para tersangka tidak memberikan informasi yang mengaitkan aliran dana langsung kepada Bobby Nasution.

Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk hadir jika dipanggil.

“Kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap (hadir),” kata Bobby, meski ia mengakui belum menerima surat panggilan resmi hingga saat ini.

Kasus ini bermula dari OTT KPK terkait proyek jalan di Sumut dengan nilai proyek bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar, yang telah menetapkan lima orang tersangka,  termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, yang dikenal sebagai pejabat kesayangan Bobby.

Saat ini Topan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Anehnya lagi, dalam dakwaan jaksa KPK sama sekali tidak disebutkan keterlibatan Bobby di dalam kasus itu. Padahal dalam persidangan sebelumnya, hakim sudah menegaskan bahwa korupsi itu terkait erat dengan pergeseran APBD Sumut 2025 yang dilakukan Bobby. Makanya, hakim meminta Bobby dihadirkan di persidangan. Tapi jaksa menolak karena kuat indikasi bahwa jaksa KPK memang sedang melindungi Bobby.

Pengaduan MAKI ke Dewan Pengawas ini merupakan yang kedua kalinya terkait dengan Bobby Nasution. Sebelumnya MAKI sudah pernah mengadukan tim penyidik KPK karena menolak memeriksa Bobby dalam proses penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Tapanuli Selatan itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *