Home / Semua Berita / Daerah / AMPAS Desak Kejari dan Polres Panggil Kadisdik Aceh Singkil Terkait Dana Bantuan Presiden Rp1,7 Miliar

AMPAS Desak Kejari dan Polres Panggil Kadisdik Aceh Singkil Terkait Dana Bantuan Presiden Rp1,7 Miliar

Aceh Singkil, www.sinarpagiindonesia.com – Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) secara resmi menyampaikan tuntutan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil dan Polres Aceh Singkil untuk segera memanggil, memeriksa, dan menyelidiki Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil terkait pengelolaan Dana Bantuan Presiden Republik Indonesia sebesar Rp1,7 miliar yang diduga bermasalah dan jauh dari prinsip transparansi.

‎Sekretaris Jenderal AMPAS, Budi Harjo, menegaskan bahwa dana bantuan presiden merupakan uang negara yang wajib dikelola secara akuntabel, terbuka, dan tepat sasaran. Namun fakta di lapangan menunjukkan minimnya informasi publik, tidak adanya pemaparan rinci program, serta ketiadaan laporan yang mudah diakses masyarakat.

‎“Kami menilai telah terjadi pembiaran terhadap pengelolaan dana publik. Dana Rp1,7 miliar ini bukan dana pribadi, melainkan uang rakyat. Oleh karena itu, Kadisdik Aceh Singkil wajib diperiksa,” tegas Budi Harjo.

‎TUNTUTAN RESMI AMPAS
‎AMPAS dengan ini menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
‎Kejaksaan Negeri Aceh Singkil segera:
‎Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil terkait pengelolaan Dana Bantuan Presiden Rp1,7 miliar;
‎Menelusuri dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran;
‎Mengusut aliran dana, rekanan pelaksana, dan pihak-pihak yang menerima manfaat.
‎Polres Aceh Singkil segera:
‎Melakukan penyelidikan awal atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara;
‎Mengklarifikasi dugaan pelanggaran administrasi hingga pidana dalam pengelolaan dana tersebut;
‎Menjamin proses hukum berjalan profesional, independen, dan bebas intervensi.

‎Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil:
‎Membuka data dan informasi penggunaan dana bantuan presiden secara terbuka kepada publik;
‎Memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kecurigaan masyarakat.

‎AMPAS menegaskan bahwa dugaan ini berpotensi melanggar:
‎UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
‎UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
‎UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
‎“Jika Kejari dan Polres tidak segera bertindak, kami menduga ada pembiaran. AMPAS tidak akan tinggal diam dan siap melaporkan perkara ini ke jenjang yang lebih tinggi serta menggelar aksi besar-besaran,” tegas Budi Harjo.
‎AMPAS menyatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, demi menjaga marwah bantuan presiden dan memastikan uang negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat Aceh Singkil.

‎“Hukum jangan tumpul ke atas. Uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan,” tutup Budi Harjo.

(spi/muji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *