Subulussalam, www.sinarpagiindonesia.com – Anggota DPRK Subulussalam dari Fraksi Golkar, Hasbullah, mengeluarkan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Subulussalam terkait nasib ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hingga kini, para pejuang administrasi tersebut dinilai masih terkatung-katung tanpa kejelasan jadwal pelantikan resmi.
Hasbullah menegaskan bahwa para calon PPPK ini merupakan putra-putri daerah yang telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Subulussalam. Pengabdian panjang mereka di berbagai lini pemerintahan seharusnya dijawab dengan kepastian status kepegawaian, bukan dengan penundaan yang berkepanjangan.
Legislator Fraksi Golkar ini mengingatkan pemerintah agar tidak hanya memberikan janji manis yang berujung pada kekecewaan. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk hadir memberikan solusi nyata atas pengabdian yang telah diberikan oleh para tenaga honorer tersebut.
Terkait kendala finansial yang sering mencuat, Hasbullah menegaskan bahwa DPRK Subulussalam siap membuka ruang dialog untuk membedah struktur anggaran. Ia berkomitmen mencari solusi bersama Pemerintah Kota, khususnya dalam merumuskan skema penggajian yang masuk akal bagi para PPPK Paruh Waktu.
Hasbullah menyatakan bahwa persoalan fiskal atau ketersediaan dana tidak boleh dijadikan tameng untuk menunda hak para pegawai. Ia mendesak Pemerinttah Kota untuk lebih kreatif dan berani dalam mengelola anggaran agar para calon PPPK dapat segera tertampung dalam APBK Tahun 2026.
Lebih lanjut, ia memandang pelantikan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan langkah strategis dalam menekan angka pengangguran. Memberikan status hukum yang jelas kepada putra daerah adalah bentuk penghargaan tertinggi atas dedikasi mereka selama ini dalam melayani masyarakat.
Politisi Golkar ini menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap tenaga lokal yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik. Baginya, kepastian pelantikan dan kesejahteraan adalah hak yang harus dipenuhi pemerintah sebagai pemberi kerja.
(spi/muji)










