Aceh, www.sinarpagiindonesia.com – Dikuti atas pemberitaan Jejak peristiwa Online pemberitaan tambang dan APRI angkat Bicara , Masyarakat Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya, menolak keras pemberitaan dan isu liar yang menuding Kepolisian setempat menerima setoran uang dari penambangan tanpa izin (PETI). Warga penambang menilai narasi tersebut tendensius dan mencemarkan nama baik tanpa bukti hukum jelas.Yang menambang itu masyarakat Babahrot dan warga Abdya lainnya. Mereka bekerja untuk makan, sekolah anak, bukan mafia tambang atau perusahaan besar,” tegas Syahril, Ketua APRI dan tokoh masyarakat,
Masyarakat mengakui PETI berada di wilayah abu-abu hukum, tapi menolak pendekatan represif. Mereka desak pemerintah hadir dengan solusi: penataan tambang rakyat, legalisasi koperasi, pendampingan lingkungan, dan lapangan kerja alternatif. “Selama negara gagal beri pekerjaan layak, rakyat cari jalan sendiri,” ujar seorang penambang
Ironisnya, Ketua APRI merupakan Aktor di daerah lokasi lubang emas dan merupakan Panitia Pengutipan Iuran bagi penambang Hasil investigasi di lapangan mengungkap fakta yang mengejutkan: hampir seluruh pengurus inti APRI Abdya diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Ketua memiliki lobang tambang, sekretaris sebagai penyedia lahan dan bendahara sebagai pemangku kekuasaan (Keuchik) Alue peunawa belum lagi mereka juga ikut dalam memfasilitasi operasional, menjadi penyandang modal, hingga berperan sebagai pelindung praktik ilegal tersebut.
Situasi ini menimbulkan permasalahan serius dikarenakan seolah hukum tidak berlaku lagi di Negara indonesia, sehingga menimbulkan tanda tanya besar dan asumsi yang negatif terhadap APH, diharapkan kepada APH untuk mengusut tuntas tentang legalitas lembaga APRI (Sahril ) Abdya supaya tidak terjadi kesenjangan yang menyeret nama KAPOLRES selaku APH di daerah tersebut.
Sejauh ini APH masih berdiam diri seolah stetment yang di lontarkan APRI benar, bahwa APRI sebagai aktor dan APH sutradaranya.
(spi/hj)









