Pekanbaru, www.sinarpagiindonesia.com – Kuasa hukum Bambang Irawan secara resmi mengajukan permohonan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau agar penanganan laporan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik tidak dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 047/SB/PSOL/I/2026 tertanggal 22 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Polda Riau cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus.
Kuasa hukum Bambang Irawan, Padil Saputra, S.H., M.H., didampingi Rizky Pratama Algiffari, S.H., M.H., menilai perkara tersebut memiliki kompleksitas hukum tinggi, baik dari sisi subjek maupun objek perkara, sehingga lebih tepat tetap ditangani di tingkat Polda.
“Perkara ini sejak awal ditangani oleh Polda Riau dan berkaitan dengan sejumlah Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau. Kompleksitas hukumnya menuntut penanganan yang objektif dan profesional, yang lebih terjamin jika tetap di tingkat Polda,” ujar Padil Saputra dalam keterangannya.
Laporan dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang dilaporkan Bambang Irawan sejak Juli hingga September 2025, berdasarkan beberapa putusan Komisi Informasi Provinsi Riau.
Kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa pelapor belum pernah diperiksa, meskipun laporan telah berjalan cukup lama. Selain itu, pihak terlapor merupakan pejabat publik di daerah, yang secara struktural memiliki kedudukan setara dengan pejabat di tingkat Polres, sehingga memerlukan kehati-hatian ekstra dalam penanganannya.
“Jika perkara ini dilimpahkan ke Polres, justru berpotensi menimbulkan persoalan objektivitas dan memperpanjang proses hukum. Ini bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tegas Padil.
Selain itu, kuasa hukum mengingatkan bahwa pernah ada perkara sejenis yang ditangani Polres, namun hingga kini tidak memberikan kejelasan hukum. Oleh karena itu, pelimpahan kembali dinilai tidak efektif dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.
Atas dasar tersebut, pihak Bambang Irawan berharap Polda Riau dapat meninjau kembali rencana pelimpahan perkara dan tetap menangani laporan tersebut di tingkat Polda demi menjamin kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum.
(spi/red)










