Pekanbaru, www.sinarpagiindonesia.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan permohonan informasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait perkembangan laporan pengaduan dugaan tidak profesionalnya eks Kajari Rohil yang menangani laporan dugaan korupsi di RSUD dr. R.M. Pratomo Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2022.
Permohonan tersebut dilayangkan melalui surat Nomor: 04/DPW GRPPH-RI/Riau/2026 tertanggal 10 April 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau c.q. Asisten Pengawasan (Aswas).
Ketua GRPPH-RI Riau, Bambang Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan tindak lanjut atas laporan sebelumnya yang telah diajukan sejak 3 Oktober 2024 dengan Nomor: 27/DPD/GRPPH-RI/RH/2024. Hingga saat ini, pihak pelapor mengaku belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kami mempertanyakan keseriusan penanganan laporan tersebut, karena sampai saat ini belum ada pemanggilan terhadap kami sebagai pelapor,” ujar Bambang.
Dalam laporan tersebut, GRPPH-RI menyoroti dugaan ketidakprofesionalan eks Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, dalam menangani perkara dugaan korupsi di RSUD dr. R.M. Pratomo. Disebutkan bahwa melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Pidsus 3A tertanggal 28 Agustus 2024, dinyatakan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi, melainkan hanya kesalahan administrasi.
Namun demikian, GRPPH-RI menilai terdapat kejanggalan dalam kesimpulan tersebut. Mereka mengacu pada keterangan eks Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rohil, Friandi Pirdaus, SH., MH., yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
“Berdasarkan keterangan eks Kasi Pidsus, disebutkan bahwa bukan hanya pasal 2 dan 3 yang bisa dikenakan, tetapi ada banyak pasal lain. Ini menunjukkan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum,” jelas Bambang.
GRPPH-RI juga mengklaim memiliki rekaman percakapan yang memperkuat dugaan tersebut, yang turut dilampirkan dalam pengaduan mereka.
Secara analisa, organisasi tersebut meyakini bahwa dalam proses penyelidikan telah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, sehingga mereka mendesak Kejati Riau untuk memberikan kejelasan dan transparansi atas perkembangan penanganan perkara tersebut.
Permohonan ini juga didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai bentuk keseriusan, GRPPH-RI turut menyampaikan tembusan surat kepada Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Riau terkait permohonan informasi tersebut.
(spi/red)








