Aceh Singkil,sinarpagiindonesia.com- Sabtu 11 April 2026, Kondisi hutan di wilayah Kabupaten Aceh Singkil kini memprihatinkan. Fenomena penebangan liar atau illegal logging kembali merebak dan terjadi secara masif, tidak hanya di kawasan hutan produksi maupun lindung, namun juga telah merambah hingga ke kawasan Hutan Kota Subusalam.
Aktivitas ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan seolah sudah menjadi “bisnis” yang meresahkan. Ribuan pohon tegak yang seharusnya menjadi paru-paru dunia dan penahan tanah, kini tumbang satu per satu diambil kayunya tanpa izin dan tanpa rasa tanggung jawab.
Ancaman Nyata Bencana Hidrometeorologi
Yang menjadi kekhawatiran terbesar seluruh elemen masyarakat saat ini adalah dampak ekologis yang sangat fatal. Hutan yang gundul akibat serbuan penebang liar tidak lagi mampu menyerap air hujan dan menahan struktur tanah.
Akibatnya, ancaman banjir bandang dan tanah longsor menjadi sangat nyata dan mengancam keselamatan warga. Jika dibiarkan terus berlanjut, bukan hanya kerugian materi yang akan terjadi, namun nyawa manusia pun bisa menjadi taruhannya saat musim penghujan tiba. Kerusakan lingkungan ini juga akan mematikan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada alam.
Desakan Keras: Basmi Oknum dan Jaringannya
Masyarakat luas mendesak agar aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk segera bertindak tegas dan tanpa kompromi. Pemberantasan illegal logging tidak boleh hanya sekadar retorika, tetapi harus ada tindakan nyata yang menyentuh akar masalahnya.
Harus ada upaya serius untuk membasmi semua oknum, baik yang bertindak langsung di lapangan, maupun yang diduga kuat menjadi dalang atau penyokong di balik layar. Hukuman yang berat harus diterapkan agar memberikan efek jera yang luar biasa (deterrent effect).
Ancaman Hukuman Berat
Perlu diingat, tindak pidana kehutanan ini diatur sangat ketat dalam Undang-Undang. Pelaku penebangan liar dapat dijerat dengan Pasal 82 UU No. 18 Tahun 2013 juncto UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp 7,5 Miliar. Jika dilakukan secara terorganisir dan merusak lingkungan secara parah, hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Hutan adalah milik bersama, warisan nenek moyang yang harus dijaga untuk anak cucu, bukan untuk dirampas dan dihancurkan demi keuntungan sesaat.
Mari kita selamatkan hutan Aceh Singkil dan Hutan Kota Subusalam! Stop Illegal Logging sebelum bencana datang menghampiri kita semua.(spi/tim)








